Berita Nasional Terkini
Eksepsi Johnny G Plate Sebut soal Perintah Jokowi, Kuasa Hukum: Proyek BTS Bukan Inisiatif Kliennya
Eksepsi Johnny G Plate sebut soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kuasa Hukum: Proyek BTS bukan inisiatif kliennya.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Proyek Palapa Ring yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari infrastruktur “Tol Langit” yang menghubungkan 514 kota/kabupaten di Indonesia dengan jaringan serat optik.
Palapa Ring hadir sebagai wujud dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk menyediakan internet cepat dan mengurangi kesenjangan digital khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang secara komersial tidak feasible untuk dibangun oleh penyelenggara telekomunikasi.
Kuasa Hukum: Proyek BTS Bukan Inisiatif Kliennya
Kuasa hukum Johnny G Plate sebut eksepsi kliennya di kasus korupsi BTS tidak bermaksud menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin meluruskan terkait narasi yang berkembang soal eksepsi atau nota keberatan kliennya.
Ia mengklarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny G Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi.
Achmad menjelaskan isi eksepsi yang menyebut nama Jokowi.
Baca juga: Johnny G Plate Seret Nama Jokowi dalam Eksepsi Kasus Korupsi BTS, Bambang Pacul: Perintah yang Mana?
Achmad menegaskan yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Johnny Plate, kata Achmad menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.
Menurut Achmad, hal tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek tersebut merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat.
"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Bikin Hakim Geram, Dituding Cari Kesalahan: Kami Tidak Ada Tedensi Politik
Achmad menegaskan eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU.
Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.
"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," pungkas Achmad.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.