Berita Kukar Terkini
Gasak Kotak Amal Pakai Motor Curian, Pria di Samboja Kutai Kartanegara Kepergok Warga saat Beraksi
Aksi pemuda di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bikin geleng-geleng kepala.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aksi pemuda di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bikin geleng-geleng kepala.
Pemuda berinisial SN berusia 24 tahun yang merupakan warga Senipah rupanya tak kapok melakukan aksi pencurian di kawasan pesisir.
SN kedapatan menggondol motor Yamaha Fizr milik warga Samboja. Ia membawa kabur sepeda motor milik warga yang di parkir di depan rumah.
Baca juga: Jual Motor Curian Sambil Bawa Celurit di Balikpapan, Pria Asal Sumbar Dijerat Pasal Berlapis
Kapolsek Samboja AKP Yusuf melalui Kanit Reskrim Polsek Samboja Ipda Sugiyono menjelaskan kronologi singkat aksi pencurian tersebut.
"Pelaku mendorong motor hingga keluar gang hingga sampai jalan raya, kemudian pelaku menyalakan sepeda motor korban," kata Sugiyono, Kamis (6/7/2023).
Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, SN menyembunyikan sepeda motor curian selama beberapa hari dan mengubah warna asli dari motor.
Belum puas dengan menggondol sepeda motor, pada Selasa, (4/7/2023) SN datang ke mushola di Desa Beringin Agung.
Ia datang dengan menggunakan sepeda motor hasil curian untuk mengambil uang di dalam kotak infaq di rumah ibadah tersebut.
Baca juga: Antisipasi Pencurian Kotak Infaq, Pengurus Masjid di Balikpapan Diimbau Pasang CCTV
Namun, aksi SN diketahui oleh warga. Tim Predator Polsek Samboja pun langsung mengamankan SN usai mendapat laporan dari warga.
Saat dilakukan interograsi, SN mengaku bahwa motor yang dikendarainya adalah hasil curian. Dari situ, aksi nakal SN pun mulai terungkap.
"Kami langsung menghubungi pemilik kendaraan dan dikonfirmasi bahwa benar kendaraan yang di bawa pelaku adalah benar kendaraan korban yang hilang," kata Sugiyono.
Akibat aksinya, SN kini harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Samboja. Ia dijerat perbuatan pencurian dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.