Berita Kukar Terkini

2 Maling Asal Kukar Curi Motor dan Kotak Amal, Hasil Curiannya untuk Foya-foya

Motor hasil curian biasanya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1,5-3 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUKAR
Dua maling motor berinisial SR (36) dan YA (21) beserta barang bukti berhasil ditangkap Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartananegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua maling motor berinisial SR (36) dan YA (21) berhasil ditangkap Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartananegara ( Kukar).

Dari tangan keduanya disita 10 motor, dan sebilah badik yang didapat polisi saat menangkap mereka pada Senin (21/11/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata, mengatakan, dari 10 motor yang menjadi barang bukti, 7 unit diantaranya merupakan hasil curian.

Dua motor milik pelaku yang digunakan berkeliling mencari motor yang akan dicuri.

Baca juga: Belasan Kasus Judi Dibongkar Polres Kukar Sejak Agustus 2022

Sedangkan 1 unit lainnya motor tidak bertuan, yang didapat di rumah salah satu pelaku.

Selain motor, dari hasil pemeriksaan terungkap salah seorang pelaku sempat menggondol kotak amal di Kecamatan Loa Kulu.

Dalam aksinya, ungkap Made, SR dan YA biasanya mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah itu motor lantas didorong hingga jauh dari TKP, untuk kemudian dibawa kabur.

Jika mendapati motor yang tak ada kunci kontaknya, SR dan YA tak kehabisan akal. Mereka menyalakan mesin motor dengan cara menyambung kabel kontak.

“Dalam setiap kejadian rata-rata motor dalam keadaan kunci menempel atau tidak dikunci stang,” ujar Made, Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Kukar jadi Daerah yang Memiliki Rumah Peribadatan Terbanyak di Kaltim

Aksi SR dan YA terendus polisi setelah nomor polisi (nopol) motor yang digunakan dicurigai bodong.

“Waktu kita periksa, didapati badik,” lanjut Made.

Setelah diinterogasi keduanya akhirnya mengakui baru mencuri motor. Bahkan diketahui SR merupakan residivis kasus serupa.

Motor hasil curian biasanya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1,5-3 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

Meskipun sudah dijual, Polres Kukar tetap mengamankan motor yang sudah dikuasai pembeli.

SR dan YA kini sudah ditahan di Mapolres Kukar dan meringkuk di sel tahanan. Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian disertai pemberatan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved