Berita Nasional Terkini

PPATK Blokir 289 Rekening Bank Panji Gumilang, Jumlah Uangnya Massive dan Besar Sekali

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 289 rekening milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang yang tiba sekitar pukul 13.50 WIB diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.

Baca juga: Ucapkan Shalom Aleichem di Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ungkap Ada 30 Pertanyaan dari Penyidik

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.

“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan.

Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.

Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.

"Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Panji Gumilang di Bareskrim tak Berdaya? Kasus Bos Al-Zaytun Naik ke Penyidikan, Bukan Tanpa Alasan

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji Gumilang sudah diserahkan ke penyidik.

Ada sejumlah poin yang dilaporkan dalam laporan penistaaan agama terhadao Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, di antaranya:

- ajaran yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

-  ernyataan Panji Gumilang soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved