Berita Samarinda Terkini
Satlantas Polresta Samarinda Tegaskan Tilang ETLE Tidak Pernah Dikirim Dalam Bentuk Pesan
Kurang lebih tiga bulan sudah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku di Kota Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kurang lebih tiga bulan sudah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku di Kota Samarinda.
Namun rupanya ada oknum-oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan momentum pemberlakuan tilang elekktronik itu untuk melakukan penipuan.
Upaya penipuan itu diungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Baca juga: Tak Bayar Tilang ETLE, Pengurusan Surat Kendaraan di Samsat Samarinda akan Diblokir
Ia mengungkap, beberapa warga mengadu telah mendapatkan pesan singkat yang berisikan surat pemberitahuan tilang.
Namun Kompol Gulo, sapaan akrabnya menegaskan bahwa Polantas tidak pernah mengirimkan bukti tilang dalam bentuk soft copy atau file dokumen digital.
"Kalau ada yang kena tilang ETLE, pasti akan dikirimkan dalam bentuk hard copy (cetak) melalui Kantor Pos," jelasnya.
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar warga ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berhati-hati dan tidak sekali-kali membuka soft copy yang dikirimkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab itu.
Sebab lanjutnya, setelah ditelusuri, apabila file elektronik yang dikirimkan oleh nomor-nomor yang mencatut nama jajaran institusi Polri itu diklik atau dibuka, maka dengan cepat pelaku tindak kejahatan saber dapat meretas seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel.
"Jadi waspada. Polantas tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui bentuk pesan singkat apapun," tegasnya di akhir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.