Berita Samarinda Terkini

Tak Bayar Tilang ETLE, Pengurusan Surat Kendaraan di Samsat Samarinda akan Diblokir

Namun nyatanya setiap hari ada puluhan pelanggar yang mendapat kiriman surat tilang elektronik di Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Salah satu kamera statis ETLE yang aktif berada di simpang Lembuswana Samarinda. Setelah dilakukan sosialisasi, kini Sat Lantas Polresta Samarinda telah memberlakukan tilang elektronik per April 2023.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang manual sudah berlaku secara normal di Kota Samarinda.

Meski terlihat landai, namun nyatanya setiap hari ada puluhan pelanggar yang mendapat kiriman surat tilang elektronik.

"Setiap hari sebenarnya ada 40 sampai 50 pelanggar yang mendapatkan tilang elektronik," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo kepada Tribunkaltim.co saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Namun ungkapnya, dari jumlah itu hanya segelintir pelanggar yang melakukan konfirmasi dan menyelesaikan kewajibannya.

Baca juga: Optimalkan Penindakan Lewat ETLE, Polisi Dilarang Menindak di Tempat Kecuali Pelanggaran Kasat Mata

Baca juga: Dirlantas Polda Kaltim Gandeng Pemprov untuk Pengadaan ETLE

Perwira polisi berpangkat melati satu itu mengatakan para pelanggar diimbau untuk tidak acuh terhadap ETLE itu.

Sebab jelasnya, 14 hari tak melakukan konfirmasi, masyarakat yang tak tertib itu akan terkena pemblokiran.

"Kalau diblokir, dia tidak akan bisa mengurus perpanjangan dan lain sebagainya di Samsat. Karena data pelanggarannya akan muncul dan itu harus diselesaikan dulu baru mendapatkan pelayanan," jelasnya.

Kompol Gulo, sapaan akrabnya itu juga mengingatkan agar tidak sembarang meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

Karena saat ada pelanggaran dan terbaca ETLE, yang mendapatkan kiriman surat tilang adalah nama yang tertera dalam STNK.

Selain itu, ia juga menjelaskan, setiap orang yang menjual atau menghibahkan kendaraannya harus melakukan pelaporan ke Samsat terdekat untuk mendapatkan surat pemblokiran.

Baca juga: ETLE Mulai Diberlakukan di Samarinda

"Kalau tidak diblokir, meski kendaraannya sudah berpindah tangan, yang mendapatkan surat tilang tetap pemilik awal," jelasnya.

"Namun jangan pernah takut dengan ETLE. Selama tidak melanggar pasti aman. Tetap berhati-hati dan taatilah peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved