Berita Viral
Gembar-gembor Pamer 180 Gram Emas dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Makassar Dipanggil Bea Cukai
Aksinya gembar-gembor pamer 180 gram emas dari tanah suci jadi sorotan, jemaah haji asal Makassar dipanggil Bea Cukai hingga diminta bayar pajak.
TRIBUNKALTIM.CO - Aksinya gembar-gembor pamer 180 gram emas dari tanah suci jadi sorotan, jemaah haji asal Makassar dipanggil Bea Cukai hingga diminta bayar pajak.
Sosok Suarnati Daeng Kanang (46) menjadi sorotan usai memamerkan 180 gram perhiasan emas sepulang dari ibadah haji.
Perhiasan emas yang berupa cincin, kalung dan gelang dipakai disekujur tubuhnya dan membuat penampilannya sangat mencolok ketika berada di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabar adanya jemaah haji asal Makassar yang membeli perhiasan emas di Arab Saudi diketahui Bea Cukai Makassar.
Baca juga: Keluarga Sambut para Jamaah Haji Kloter Pertama di Embarkasi Haji Balikpapan
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman menyatakan akan memanggil Suarnati Daeng Kanang untuk proses klarifikasi adanya emas yang dibeli dari Tanah Suci.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi."
"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya," ungkapnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang dilakukan minggu depan.
Setelah video pamer perhiasan emas yang dilakukan Suarnati Daeng Kanang viral, pihak Bea Cukai Makassar telah mendatangi kediaman pengusaha burger tersebut.
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," tuturnya.
Menurutnya emas yang dibeli dari luar negeri harus dikenakan pajak, terlebih jumlah emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang mencapai 180 gram.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya."
"Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," terangnya.
Baca juga: Tiba di Embarkasi Batakan Balikpapan, Jamaah Haji Kloter 1 Tercatat Sehat dan Dalam Kondisi Stabil
Zaeni Rahman menjelaskan barang yang dibeli jemaah haji yang dikenakan bebas pajak yakni barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
"Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.