Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Mengenang Setahun Kematian Brigadir J, Cek Isi Surat Anak Ferdy Sambo Peringati Hari Pernikahan Ortu

Mengenang setahun kematian Brigadir J. Cek isi surat anak Ferdy Sambo peringati hari pernikahan orang tua.

Tayang:
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023) silam. Mengenang setahun kematian Brigadir J. Cek isi surat anak Ferdy Sambo peringati hari pernikahan orang tua. 

Kasus tersebut kemudian diumumkan secara resmi kepada publik pada 12 Juli 2022 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya yang kemudian diketahui bernama Bharada E.

Keluarga melaporkan dugaan pembunuhan

Keluarga Brigadir J selanjutnya secara resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022.

Keluarga curiga dengan adanya luka di tubuh Brigadir J di bagian mata, hidung, bibir, belakang telinga dan kaki kanan.

Kuasa hukum keluarga yakni Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 340, 55, dan 56 KUHP.

Pada tanggal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Penonaktifan tersebut diharapkan bisa membuat penyidikan kasus kematian Brigadir J menjadi semakin jelas.

Selang 2 hari tepatnya pada 20 Juli 2022, Sigit kemudian menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Selain Hendra, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.

Pada tanggal 3 Agustus 2023, Mabes Polri kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menepis dugaan bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri terpaksa saat membunuh Brigadir J.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Batal Dipecat dan Bebas! Terjawab Chuck Putranto Anak Siapa, Cek Biodata/Profil Eks Spri Ferdy Sambo

Sambo Ditahan

Pada 6 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo kemudian ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved