Berita Bontang Terkini

3 Fakta Pasutri Pengamen Badut di Bontang, Sering Pindah Lokasi hingga Anak untuk Komersialisasi

Mereka kini telah ditindak satuan polisi pamong praja Kota Bontang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah oknum pengamen kostum badut di sejumlah lokasi, di Bontang, Kalimantan Timur. Aktivitas pengamen badut ini melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Terungkap beberapa fakta soal pengamen pasangan suami istri atau pasutri di Kota Bontang, Kalimantan Timur

Penghasilan yang mereka raup pun bisa dibilang menggiurkan. Dalam hitungan jam saja bisa kumpulkan ratusan ribu rupiah. 

Mereka kini telah ditindak satuan polisi pamong praja Kota Bontang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku. 

Seperti apa kisah selengkapnya, simak  3 fakta soal pasutri di Kota Bontang melakoni sebagai pengamen ala badut di tengah kota. 

Baca juga: Tertibkan 7 Oknum Pengamen Badut di Bontang, Satpol PP Ditemukan 1 Pasutri Ikut Ngamen

1. Raih Rp500 Ribu 

Panghasilan pasangan suami istri pengamen badut yang diamankan Satpol PP Bontang, ternyata cukup fantastis.

Bagaimana tidak, Pasutri asal Samarinda memiliki penghasilan Rp 500 ribu per dua jam, saat ngamen menggunakan kostum badut.

Bahkan selama beroperasi di Kota Bontang, Pasutri ini menginap di hotel bersama anaknya.

Parahnya, setiap beroperasi, mereka selalu membawa anaknya ikut ngamen untuk kepentingan agar mendapat belaskasih dari warga.

2. Sering Pindah Lokasi

Biasanya Pasutri pengamen badut ini beroperasi dengan berpindah-pindah lokasi, seperti di lampu merah, SPBU, hingga di tempat-tempat ramai.

“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.

Baca juga: Dua Pengamen Lempari Bus di Harapan Baru Samarinda, Bocah 7 Tahun Alami Luka Berat di Kepala

Penertiban terhadap pengamen ini dilakukan karena meresahkan warga.

Apalagi aktivitas pengamen badut ini melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

3. Anak untuk Kepentingan Komersil

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved