Berita Bontang Terkini

3 Fakta Pasutri Pengamen Badut di Bontang, Sering Pindah Lokasi hingga Anak untuk Komersialisasi

Mereka kini telah ditindak satuan polisi pamong praja Kota Bontang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah oknum pengamen kostum badut di sejumlah lokasi, di Bontang, Kalimantan Timur. Aktivitas pengamen badut ini melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Terungkap beberapa fakta soal pengamen pasangan suami istri atau pasutri di Kota Bontang, Kalimantan Timur

Penghasilan yang mereka raup pun bisa dibilang menggiurkan. Dalam hitungan jam saja bisa kumpulkan ratusan ribu rupiah. 

Mereka kini telah ditindak satuan polisi pamong praja Kota Bontang karena dianggap melanggar aturan yang berlaku. 

Seperti apa kisah selengkapnya, simak  3 fakta soal pasutri di Kota Bontang melakoni sebagai pengamen ala badut di tengah kota. 

Baca juga: Tertibkan 7 Oknum Pengamen Badut di Bontang, Satpol PP Ditemukan 1 Pasutri Ikut Ngamen

1. Raih Rp500 Ribu 

Panghasilan pasangan suami istri pengamen badut yang diamankan Satpol PP Bontang, ternyata cukup fantastis.

Bagaimana tidak, Pasutri asal Samarinda memiliki penghasilan Rp 500 ribu per dua jam, saat ngamen menggunakan kostum badut.

Bahkan selama beroperasi di Kota Bontang, Pasutri ini menginap di hotel bersama anaknya.

Parahnya, setiap beroperasi, mereka selalu membawa anaknya ikut ngamen untuk kepentingan agar mendapat belaskasih dari warga.

2. Sering Pindah Lokasi

Biasanya Pasutri pengamen badut ini beroperasi dengan berpindah-pindah lokasi, seperti di lampu merah, SPBU, hingga di tempat-tempat ramai.

“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.

Baca juga: Dua Pengamen Lempari Bus di Harapan Baru Samarinda, Bocah 7 Tahun Alami Luka Berat di Kepala

Penertiban terhadap pengamen ini dilakukan karena meresahkan warga.

Apalagi aktivitas pengamen badut ini melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

3. Anak untuk Kepentingan Komersil

Sebelumnya telah ada 5 pengamen dan pengemis yang diamankan.

Namun Pasutri pengamen badut ini cukup menarik atensi dari warga karena memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan komersil.

Sebab perbuatannya bisa terindikasi dan mengarah pada eksploitasi anak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Diserahkan ke Dinsos Kaltim

Mereka pun mendapat asesmen di Rumah Singgah milik Dinsos-PM Bontang dan akan diserahkan ke Dinsos Kaltim.

Pasutri ini juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.

“Kalau kembali kita dapat maka akan kami tindak sesuai aturan,” tandasnya. 

Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah oknum pengamen kostum badut di sejumlah lokasi, di Bontang, Kalimantan Timur.
Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah oknum pengamen kostum badut di sejumlah lokasi, di Bontang, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

7 Oknum Pengamen Bontang

Berita sebelumnya. Satuan Pamong Praja atau Satpol-PP Bontang, kembali menjaring beberapa oknum pengamen dan badut jalanan yang kerap berkeliaran di jalan.

Para oknum pengamen badut itu ditertibkan lantaran disebut meresahkan publik.

Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Bontang Eko Mashudi mengatakan, ada 7 oknum pengamen dan badut jalan yang diamankan petugas malam tadi.

Mereka diamankan sekitaran jalan protokol tepatnya di tempat keramaian seperti simpang traffic light, depan X-Toys, dan beberapa di lokasi lainnya.

Baca juga: Pasutri Pengamen Badut Asal Samarinda Hasilkan Rp 500 Ribu per Jam, Nginap Hotel Selama di Bontang

Ada juga oknum badut pengamen pasangan istri yang yang turut diamankan petugas.

“Ada juga 1 orang pengamen yang pakai sound sistem kita amankan mas. Termasuk ada yang bawa anak buat ngemis,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Para oknum pengamen dan pengemis ini pun dibawa ke rumah singgah Dinsos-PM Bontang untuk pendataan dan asesmen.

Diketahui identitas pasutri oknum pengamen ini bukan merupakan warga Bontang. Berdasarkan KTP, mereka ini berdomisili di Loa Bakung, Samarinda.

Alasan keduanya membawa anak untuk ngamen, karena tidak ada yang jaga.

Para oknum pengamen ini pun melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

“Sudah kami bawa dan serahkan ke rumah singgah," terang Eko Mashudi.

Para pengamen ini juga diminta menadatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Eko menyebut, maraknya oknum pengamen yang belakangan ramai bermunculan cukup menyita perhatian petugas.

ILUSTRASI Gelandangan dan anak-anak jalanan yang terlantar.
ILUSTRASI Gelandangan dan anak-anak jalanan yang terlantar. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sehingga petugas akan melakukan penertiban secara rutin setiap hari.

“Untuk menjaga ketertiban, kami akan lakukan patroli rutin. Agar tidak ada lagi pengemis-pengemis di jalan,” tandasnya.

Eko juga menyampaikan, pasutri yang membawa anak ini akan dilaporkan ke Dinsos Provinsi Kaltim.

“Jadi kalau kita dapat lagi akan kami tidak. Karena itu melanggar aturan. Terlebih mereka ini mengeksploitasi anak untuk komersil,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved