Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Dua Pengamen Lempari Bus di Harapan Baru Samarinda, Bocah 7 Tahun Alami Luka Berat di Kepala

Kasus perusakan bus oleh dua pengamen yang mengakibatkan seorang bocah mengalami luka berat akhirnya dirilis Polresta Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli berbicara dengan pelaku perusakan bus, Heru dan Rahmadani saat rilis di Polsek Samarinda Seberang, Kamis (1/12/2022) siang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli akhirnya merilis kasus perusakan bus oleh dua pengamen yang mengakibatkan seorang bocah mengalami luka berat di Jalan Ciptomangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dalam rilisnya pada Kamis (1/12/2022) siang di Mapolsekta Samarinda Seberang, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/11/2022) lalu di dekat wilayah Harapan Baru.

Kala itu, dua pelaku yang kesehariannya menjadi pengamen ini merasa kesal kepada sopir bus KT 7192 BU, lantaran mendadak membunyikan klakson sehingga membuat mereka terkejut.

Oleh sebab itu, secara spontan pelaku bernama Heru (36) langsung melemparkan kursi plastik ke arah bus tujuan Kota Balikpapan tersebut.

Baca juga: Tim Panahan Samarinda Sudah Raih 2 Emas di Porprov Kaltim

Rupanya, Rahmadani (28) juga melakukan hal yang sama. Namun pelaku ini melempari bus tersebut dengan sebatang kayu ulin.

Lemparan ini berhasil memecahkan kaca ruang kemudi.

Nahas, rupanya di ruang kemudi tersebut duduk anak dari sang sopir, yang mana mengalami luka berat pada bagian dahi kiri akibat terkena serpihan kaca dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kombes Pol Ary Fadli melanjutkan, setelah menjalani perawatan intensif, saat ini kondisi anak perempuan berusia 7 tahun tersebut sudah membaik, namun masih perlu melakukan kontrol untuk penyembuhan.

"Kami sudah mengunjungi korban. Dia sudah keluar dari rumah sakit, tapi masih pemulihan karena luka di kepala itu," bebernya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ingin UMK Terus Disesuaikan

Sementara untuk kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang dan terjerat pasal 170 KUHP.

"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya.

Ditemui dalam rilis ini, Heru dan Rahmadani mengaku menyesal telah menyebabkan seorang anak tak berdosa mengalami luka berat di bagian kepala.

"Saya tidak tahu ada anak kecil di ruang kemudi. Saya kesal sekali karena mau nyebrang sama istri, tahu-tahu sopirnya bunyikan klakson nyaring sekali. Mana istri saya lagi hamil," kata Heru.

Hal senanda diungkapkan Rahmadani, yang mana dirinya juag mengaku menyesal karena perbuatannya membuat seorang anak kecil menajdi terluka.

"Tahu ada korban juga pas dilihatkan polisi di Polsek Seberang. Semoga anak itu sudah sehat," harap Rahmadani sebelum dikembalikan ke dalam sel tahanan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved