Berita Kubar Terkini

Dekranasda Fasilitasi Hak Cipta Kerajinan Seni Motif Tenun Badong, Bagian Adat Istiadat Kubar

Dekranasda kembali berupaya memfasilitasi pengurusan hak cipta kerajinan motif Tenun Badong di Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekretaris Dekranasda Kubar, Yuyun Diah S. (empat kanan) didampingi Yohanes Latif, Kepala Kampung Perigiq (tiga kanan) berdialog dengan pengrajin tenun badong terkait fasilitasi hak cipta motif tenun badong, di Kantor Petinggi Kampung Perigiq, Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), kembali berupaya memfasilitasi pengurusan hak cipta kerajinan motif Tenun Badong di Kutai Barat. 

Ketua Dekranasda Kutai Barat, Yayuk Seri Rahayu Yapan menjelaskan, Tenun Badong merupakan salah satu warisan budaya dan adat istiadat pendahulu yang harus dilestarikan supaya dikemudian hari tidak diklaim orang lain, daerah lain, atau negara lain. 

"Makanya itu, pentingnya hak cipta untuk melindungi warisan budaya tersebut,"kata Yayuk melalui Sekretaris Dekranasda Yuyun Diah usai kegiatan sosialisasi fasilitasi hak cipta motif tenun badong, di Kantor Petinggi Kampung Perigiq, Kecamatan Jempang, Kamis (13/7).

Dia menjelaskan, untuk membantu hak cipta tenun badong ini diperlukan kerjasama antara pemerintah Kecamatan, Kampung, Lembaga Adat, Pengrajin dan masyarakat dalam membuat sejarahnya dan menceritakan motif-motif yang diajukan nantinya.

Baca juga: Setelah Dapat Setifikat KIK, Kini Kain Tenun Rakat Kutai Timur Dilirik Desainer Kondang Ida Royani

Baca juga: Kain Tenun Rakat Asli Kutai Timur Dapat Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim

"Hal inilah yang akan dijadikan dasar, dalam pengajuan hak cipta ke Kementerian Hukum dan HAM,"jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, Dekranasda akan menjadi garda terdepan dalam upaya membantu memfasilitasi hak cipta kerajinan khas daerah Kutai Barat di Kementerian Humum dan Ham (Kemenkumham) RI.

"Kami siap membantu memfasilitasi pengajuan hak cipta ini. Misalkan, sudah disetujui dan selesai. Hak cipta tersebut, akan diserahkan ke pihak kecamatan, kampung dan penciptanya," ujarnya.

Yuyun berharap dengan adanya hak cipta tersebut, dapat memberikan rasa ketenangan bagi pengrajin untuk berkreasi dengan motif-motif yang dipatenkan, sehingga ini akan berdampak peningkatan ekonomi bagi para pengrajin.

Baca juga: 20 Peserta dari Kelompok Pengrajin di Berau Ikut Pelatihan Kerajinan Tenun

Terkait dengan data dan menulis sejarah dari motif tersebut, Dekranasda akan berusaha mendata dan menginventarisir kembali sejarah dan motif-matif apa yang akan diusulkan.

"Paling tidak satu atau dua minggu kedepan bisa terealisasi. Semoga apa yang menjadi persyaratan pengajuan itu, bisa diselesaikan tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang diberikan," harapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved