Berita Kutim Terkini

Kain Tenun Rakat Asli Kutai Timur Dapat Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim

Tirah Satriani tercatat sebagai pencipta Kain Tenun Rakat dari Kutai Timur mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO/Diskominfo Kutim
Sekretaris Dispar akutim, Tirah Satriani menerima sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim atas Kain Tenun Rakat khas Kutai Timur, Selasa (20/6/2023). HO/Diskominfo Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta Kain Tenun Rakat dari Kutai Timur mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

KIK atas Kain Tenun Rakat diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling di Hotel Aston Samarinda, Selasa (20/6/2023).

Sebagaimana diketahui, Kain Tenun Rakat ini telah ada di Kutai Timur sejak tahun 2013, dimana didesign langsung oleh Bupati Kutai Timur yang pertama H. Awang Faroek Ishak.

Setelah itu, desain tersebut diserahkan kepada Rusmince salah satu warga Kecamatan Kaliorang yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Jam Buang Sampah Ditertibkan, Kesadaran Warga Sangatta Kutim Naik 50 Persen

"Karena keterbatasan fasilitas dan informasi, maka di tahun 2020 desain motif abstrak tersebut dilanjutkan ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif," ungkap Tirah yang juga sekarang masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim.

Motif kain Tenun Rakat terus dikenbangkan sehingga menkadi kain tenun khas Kutai Timur, bedanya dengan kain tenun biasa, kain Tenun Rakat dibuat dengan diikat secara langsung.

Selain itu, nama kain Tenun Rakat diambil dari bahsa asli Kutai, Rakat yang artinya bersatu.

"Kain tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik," imbuhnya.

Baca juga: Olahan Durian dan Ikan Asin Jadi Produk Unggulan BUMDes Bengkal Mandiri Kutim

Ia bersyukur Kain Tenun Rakat telah mendapatkan serrtifikat KIK sehingga secara legal telah menjadi kain khas Kutai Timur dan berlaku selama hidup pencipta serta berlangsung selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia terhitung 1 Januari tahun berikutnya.

Untuk diketahui, Kain Tenun Rakat juga telah ditampilkan pada event besar seperti Indonesia Fashion Week pada 2 tahun terakhir.

"Kain tenun Rakat ini akan menjadi ekonomi kreatif di Kutai Timur yang berdaya saing baik nasional maupun internasional," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved