Sopir Dikeroyok Pemotor

Kronologi Sopir Truk Dikeroyok Pengendara Motor di KM 31 Loa Janan Kukar, Terungkap Motif Pelaku

Aksi nekat kedua pelaku tersebut viral melalui video yang dibagikan oleh sejumlah akun di media sosial pada Rabu 13 Juli 2023

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Dua pelaku pengeroyokan sopir truk di Jalan Soekarno-Hatta KM31, Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kini mendekam di penjara, Kamis (13/7/2023). 

Kronologi Pengeroyokan Sopir Truk

Sementara itu, saat ditanya oleh pihak kepolisian, A dan K bersama dua teman lainnya mengaku emosi terhadap korban sopir truk yang dikeroyok.

Emosi tersebut muncul saat A dan K bersama dua rekannya tengah sunmory motor dari arah Balikpapan menuju Samarinda.

Diperjalanan pulang, A dan K berpapasan dengan korban yang membawa truk.

Mereka mengaku sempat mau disenggol hingga keluar dari badan jalan ke semak-semak namun tidak terjatuh.

Emosi atas kejadian itu, A langsung mengejar korban namun justru mendapat teriakan. Korban sopir truk pun tidak memperdulikannya.

Baca juga: 7 Remaja Diduga Aksi Pengeroyokan di Samarinda Ulu, Latar Belakang Cemburu

"Sampai di kawasan KM 31 korban berhenti sendiri serta turun dan keluar dari mobilnya, kemudian terjadi adu mulut serta pemukulan hingga terjatuh," beber Andi.

Tak butuh waktu lama, korban pun tergeletak tak berdaya akibat pukulan dari A, K, dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran.

Berdasarkan keterangan, korban dipukul dengan menggunakan batu. Keempat pelaku itu pun langsung meninggalkan korban di tengah jalan dalam keadaan terluka.

"Dipukul pakai batu, yang dipukul bagian belakang leher," kata Andi.

Nasib Pelaku dan Korban

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku tersebut kini sudah ditahan di Posek Loa Janan, Kutai Kartanegara untuk pengembangan kasus.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa batu, 1 unit Motor Mio Gear dan 1 unit motor PCX untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 mengenai pengeroyokan, dengan pidana penjara paling maksimal 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut," jelasnya.

20230713_Pengeroyokan Sopir di Loa Janan Kukar
Dua pelaku pengeroyokan sopir truk di Jalan Soekarno-Hatta KM31, Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kini mendekam di penjara.

Sementara, korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Inche Abdoel Moeis, Loa Janan, Kota Samarinda.

Menurut kabar dari keluarga sopir truk yang menjadi korban, saat ini mengalami cedera di kepala dan masih dalam keadaan kritis. Kondisi terakhir korban masih berada di ruang ICU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved