Berita Nasional Terkini

Anas Urbaningrum Akan Orasi di Monas, Apa Kabar Janji Eks Ketua Umum Demokrat Soal Terbukti Korupsi?

Anas Urbaningrum rencananya akan melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.

|
Editor: Doan Pardede
Tribunnews
Anas Urbaningrum rencananya akan melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi. 

TRIBUNKALTIM.COAnas Urbaningrum rencananya akan melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.

Bendahara Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Mirwan Amir mengatakan, orasi dilakukan setelah Anas dipilih menjadi Ketua Umum PKN melalui forum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jera usai dibui karena melakukan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap hukuman itu menjadi pelajaran bagi Anas yang saat ini telah menyandang status bebas murni.

Baca juga: Anas Urbaningrum dan Hasto Kristiyanto Kompak Kritik Pernyataan SBY Soal Sistem Politik Tertutup

"Terkait bebas murninya narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Ali berharap hukuman itu tidak hanya berdampak pada Anas dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang merugikan negara.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, pemenjaraan merupakan pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain pidana badan, hakim juga bisa menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.

KPK berharap, pidana badan dan tambahan itu bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Sebelumnya, Anas dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Anas merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Tidak terima, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara.

Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan empat bulan kurungan.

Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Anas disunat ketua majelis hakim Sunarto yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Dari 14 tahun penjara hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Kini, setelah bebas murni Anas kembali terjun ke dunia politik.

Ia disebut-sebut menjadi calon Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). \

Ditagih Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum yang Baru Bebas Tetap Yakin Tak Korupsi

Eks terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, bicara soal janjinya di tahun 2013.

Hal ini disampaikan Anas Urbaningrum saat ditanya awak media di kampung halamannya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Terbaru! Anas Urbaningrum Dihukum Berapa Tahun? Jejak Kasus Eks Ketum Demokrat, Biodata/Profil Istri

"Bagaimana, Pak janjinya di tahun 2013? Janji gantung di Monas?" tanya seorang awak media, Rabu, dikutip dari siaran langsung Facebook Surya Online.

Anas menegaskan yang terpenting adalah secara lahir batin ia meyakini tidak melakukan korupsi seperti yang telah dituduhkan pada dirinya.

Keyakinannya itu, kata Anas, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan berubah sampai kapanpun.

"Nomor satu itu adalah keyakinan lahir batin, bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan (korupsi)."

"Keyakinan lahir batin, dunia akhirat, bisa dipertanggungjawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun. Karena saya yang tahu," jawab Anas Urbaningrum seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Disinggung Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan.

Diketahui, pada 2013 silam, Anas Urbaningrum pernah berjanji siap digantung di Monas, jika terbukti terlibat korupsi proyek Hambalang.

Ia mengaku siap digantung di Monas jika terbukti menerima satu Rupiah dari proyek Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujarnya kala itu.

Terkait janjinya itu, Anas mengaku tak main-main.

"Sejak dulu saya diajarkan oleh orang tua untuk berpikir dulu, baru berbicara. Berpikir, yakin, baru bicara."

"Menurut saya, ajaran itu masih relevan hingga sekarang, bahkan hingga nanti," kata Anas dalam wawancaranya bersama Metro TV, Rabu (27/2/2013), dikutip Tribunnews.com.

Namun, tak lama kemudian, Anas justru ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menjalani masa hukumannya selama delapan tahun, Anas Urbaningrum pun resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved