Berita Nasional Terkini

Respon Menpora Dito Ariotedjo soal Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp 27 M, Kejagung Telusuri Mr S

Respon Menpora Dito Ariotedjo soal pengembalian uang Rp 27 M oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung. Kini Kejagung menelusuri sosok Mr S.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Menpora Dito Ariotedjo saat tiba di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB, Senin (3/7/2023) lalu. Respon Menpora Dito Ariotedjo soal pengembalian uang Rp 27 M oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung. Kini Kejagung menelusuri sosok Mr S. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta terbaru korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, salah satu terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Pengembalian uang Rp 27 M ke Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini kemudian membuat nama Menpora, Dito Ariotedjo kembali disebut.

Diketahui, sebelumnya Menpora Dito Ariotedjo sempat diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo, Johnny G Plate tersebut.

Lalu siapa sebenarnya Mr S yang kini tengah ditelusuri Kejagung terkait dengan pengembalian uang Rp 27 M dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini? 

Terkait dengan pengembalian uang Rp 27 M tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu menahu.

Saat ditemui di di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023), Dito Ariotedjo mengatakan, "Saya enggak tahu-menahu.

Dari awal sudah begitu (dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi)." 

Selanjutnya, Dito Ariotedjo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar.

"Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," kata Dito Ariotedjo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Saat ditanya apakah dia sudah mengembalikan uang yang diduga diterima, Dito Ariotedjo kembali menjawab tidak tahu-menahu.

"Tidak tahu-menahu," ujarnya sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, pengacara salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis ini.

Baca juga: Blak-blakan Dito Ariotedjo Beber Motif Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini, Ingin Namanya Dibersihkan

Pantauan Kompas.com, Maqdir Ismail beserta timnya tiba di Kejagung pukul 10.14 WIB.

Uang yang dibawa sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara dengan Rp 27 miliar.

Maqdir Ismail memang dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.

Hal ini dilakukan setelah Maqdir Ismail mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar AS ke kantornya.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.

Kejagung diketahui pernah memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan, yang menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022 dengan total Rp 27 miliar.

Hasil pemeriksaan Dito Ariotedjo

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dugaan aliran dana kepada Dito tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.

Pasalnya, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G sudah selesai.

Di luar kasus itu, ada kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).

Baca juga: Kejagung Periksa Menpora terkait Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan

Pihaknya akan membedakan kedua kasus ini.

Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus yang diduga adanya perintangan penyidikan ini.

Termasuk, apakah aliran uang juga berasal dari kasus korupsi, atau benar atau tidaknya ada peristiwa tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan penyidikan.

Artinya, kegiatan tersebut sudah diluar pokok perkara dari kasus BTS," kata Kuntadi.

"Apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu.

Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu.

Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi, jangan dicampuradukkan," ujarnya lagi.

Sosok Mr S

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Telusuri Sosok Mr S Terkait Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Sebuah Kantor di Kemang, Kejaksaan Agung menggeledah sebuah kantor di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/7/2023).

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri sosok Mr S yang "menitip" uang pengembalian Rp 27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan.

Baca juga: Update Korupsi BTS Kominfo, Menpora Bakal Diperiksa Kejagung, Bagaimana Keterkaitan Dito Ariotedjo?

"Kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang untuk memastikan, menelusuri si S ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Selain kantor di kawasan Kemang, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara BTS beberapa waktu lalu.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT MBS, Kompleks Pergudangan Arkadia Jalan Daan Mogot Permai, Blok B 16, Batu Ceper, Tenggarang, Banten.

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.

Lalu ada pula penggeledahan di PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Kuntadi.

Sosok Mr S sendiri disebut-sebut menjadi pihak yang mengantar Rp 27 miliar ke kantor Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan.

Maqdir Ismail pun telah dimintai keterangan oleh tim penyidik hari ini, Kamis (13/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Kuntadi mengungkapkan bahwa Maqdir tak mengetahui sosok di belakang Mr S yang menitipkan pengembalian Rp 27 miliar tersebut.

"Katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan.

Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.

Baca juga: Terjawab Sudah Dito Ariotedjo Anak Siapa, Inilah Profil dan Biodata Menpora Pengganti Zainudin Amali

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Dito Ariotedjo

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved