Berita Samarinda Terkini

Kerahkan 11 Personel, Dishub Samarinda Tertibkan Kendaraan Parkir di Tepi Jalan

Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda kerahkan 11 personel untuk menertibkan kendaraan dan sosialisasi terkait kendaraan yang parkir di tepi jalan.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Personel Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban dan sosialisasi terkait kesalahan parkir di beberapa tepi jalan umum di Kota Samarinda, Jumat (14/7/2023) malam. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda kerahkan 11 personel untuk menertibkan kendaraan dan sosialisasi terkait kendaraan yang parkir di tepi jalan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda, Didi Zulyani via telepon pada Sabtu (15/7/2023).

“Tadi malam (14/7/2023) kami mengerahkan 11 personel untuk menertibkan kendaraan yang parkir di tepi jalan,” ungkap Didi.

Baca juga: Pengawas Parkir Non Tunai Tepi Jalan Umum di Samarinda Difasilitasi Motor Listrik

Penertiban parkir ini dalam konteks masyarakat yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir pribadi.

Penertiban tersebut dilaksanakan di ruas Jalan Moeis Hasan, Jalan Teratai (Loa Buah), Jalan KH Mas Mansyur (Loa Bakung),

Jalan Untung Sorapati (Karang Asam Ulu), Jalan Slamet Riyadi (Karang Asam Ilir), Jalan Ulin, Jalan Cendana, hingga Jalan Bangeris.

Menurut Didi, jika memarkirkan kendaraan di tepi jalan artinya menggunakan fasilitas umum sehingga masyarakat diimbau untuk berlangganan parkir.

“Otomatis kalau dia parkir di tepi jalan umum, harus parkir berlangganan,” tegasnya.

Baca juga: Dishub Samarinda Bakal Kembali Jalankan Parkir Non Tunai Tepi Jalan Umum Bulan Ini

Didi mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan sosialisasi tersebut, beberapa masyarakat langsung memindahkan kendaraannya.

“Ada beberapa masyarakat yang kita temui, mereka siap memindahkan kendaraannya, tapi ada juga yang tidak kita temui sopirnya,” tuturnya.

Nantinya pihak Dishub akan memberikan teguran terkait kesalahan parkir yang dilakukan secara bertahap, mulai dari penggembosan ban hingga menderek kendaraan.

“Kita tegur dulu dengan menggembosi, kalau dia mengulang lagi maka akan kami derek,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved