Pileg 2024

KPU Kukar Bakal Rekrut 20.421 Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Purnomo, akan lebih selektif memilih petugas KPPS

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Purnomo, akan lebih selektif memilih petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).

Tujuannya, agar SDM yang dikerahkan memiliki kapasitas yang mumpuni, baik dari segi teknis pemungutan suara maupun kondisi kesehatanya.

Untuk di Kukar, dari 2.269 tempat pemungutan suara (TPS), akan direkrut lebih kurang 20.421 petugas. Proses perekrutan akan dilakukan pada rentang Desember 2023-Januari 2024.

"Rencananya, petugas KPPS yang direkrut berusia kurang dari 50 tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta," ujar Purnomo, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: KPU Kukar Lanjut Verifikasi Berkas Bacaleg dari 18 Parpol Hingga 23 Juni

Baca juga: Iring-iringan Massa Pendukung Partai Nasdem Antar 45 Bacaleg ke KPU Kukar

DPT Pemilu Kukar

Sebagaimana diketahui, sebanyak 543.063 pemilih ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara jelang Pemilu 2024.

Terdiri dari laki-laki 282.323 dan perempuan 260.740. DPT ini tersebar di 20 kecamatan. Sementara untuk jumlah TPS di Kukar sebanyak 2.269 TPS.

Jumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Pelaksanaan rekapitulasi DPSHP menuju penetapan DPT Pemilu 2024 ini telah mengacu ke Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan penetapan DPT ini merupakan bagian krusial menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Dengan adanya DPT ini, maka Partai Politik (Parpol) dapat melakukan pemetaan terhadap jumlah pemilih di tiap Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar.

Juga menjadi acuan KPU dalam menetapkan pengadaan logistik tahun 2024 seperti surat suara DPRD Kukar.

"Semoga penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar,” harap Purnomo.

Edi Damansyah Ajak Warga ke TPS

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved