Berita Nasional Terkini
Usai Dilaporkan Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana Leave Group WhatsApp DPP KAI
Denny Indrayana kembali membuat heboh setelah dirinya keluar dari grup WhatsApp DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Sekali lagi (pertemuan itu) di tengah esoknya putusan penting-genting (terkait sistem pemilu) yang ditunggu-tunggu publik akan dibacakan," beber dia.
Baca juga: Satu Kaki Denny Indrayana Jadi Tersangka, Update Kasus Hoaks Putusan MK Naik Penyidikan Polisi
Tak hanya pada perkara itu, Denny juga menyinggung soal sikap MK saat posisi Aswanto dicopot sebagai hakim Konstitusi karena menganulur UU produk DPR di MK.
Menurut dia, sejatinya MK bisa bersikap tegas atas pencopotan Aswanto itu jika memang kedudukannya tidak berpihak pada kekuasaan.
"Mana penyikapan tegas MK saat Aswanto tiba-tiba diberhentikan secara melawan hukum dari posisinya sebagai hakim konstitusi? Kenapa MK tidak pula bersikap tegas atas langkah intervensi telanjang DPR, yang juga disetujui oleh Presiden Jokowi tersebut?" ucap Denny.
Meski demikian, Denny menyatakan, dirinya tetap menerima soal adanya laporan etik tersebut kepada DPP KAI. Selanjutnya, dia meminta agar proses hukum acara dalam pelaporan etik ini bisa dilakukan sesuai aturan yang ada.
Dalam artian kata dia, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat cabang sampai pusat.
"Terkait aduan etika MK kepada DPP KAI, saya meminta agar hukum acaranya diterapkan sesuai aturan yang ada. Termasuk pemeriksaan yang berjenjang mulai dari tingkat cabang/daerah, sebelum ke tingkat pusat," kata dia.
Sebagai informasi, Denny Indrayana diadukan oleh MK RI ke DPP Kongres Advokat Indonesia atas pernyataannya yang menyikapi putusan sistem pemilu.
Denny melalui pernyataannya itu dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada MK RI.
Baca juga: Sikap Cuek KPK Sama Cuitan Denny Indrayana, Beber Update Kasus Korupsi Formula E, Anies Tersangka?
Atas laporan itu, sejatinya MK menurut Denny, tidak perlu khawatir kalau citranya rusak karena pernyataan dirinya di sosial media.
"Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana-atau siapapun," kata dia.
"Tetapi semestinya, lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli," tukas Denny.
Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku, hingga kini dirinya belum menerima surat pelaporan etik tersebut karena dirinya saat ini berdomisili di Australia.
Namun, dirinya menegaskan kalau proses pemeriksaan akan tetap dijalankan nantinya.
Profil Denny Indrayana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.