Berita Nasional Terkini
Usai Dilaporkan Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana Leave Group WhatsApp DPP KAI
Denny Indrayana kembali membuat heboh setelah dirinya keluar dari grup WhatsApp DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Denny Indrayana dikenal sebagai seorang aktivis dan akademisi Indonesia.
Ia lahir di Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan, pada 11 Desember 1972.
Baca juga: Anies Baswedan Jadi Tersangka KPK Kata Denny Indrayana Dalam Waktu Dekat: Sudah Jadi Rahasia Umum
Mengutip dari dennyindrayana.staff.ugm.ac.id, semasa sekolah Denny kerap kali berpindah-pindah tempat.
Sebab profesi orang tuanya yang merupakan karyawan BUMN di PT Perhutani II membuatnya harus berpindah-pindah kota kala orangtuanya pindah tugas.
Oleh karenanya ia sempat sekolah di SD Manokwari Irian Jaya.
Namun hanya sampai kelas tiga, setelah itu ia kembali lagi ke Kalimantan Selatan dan sekolah di sana hingga lulus SMA.
Pada tahun 1991, Denny Indrayana melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan berhasil meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1995.
Pada tahun 1996, Denny mengambil program master hukum dan behasil meraih gelar LL.M dari Universitas Minnesota, USA pada tahun 1997.
Lima tahun kemudian, setelah mendapatkan Beasiswa Australian Development Scholarship, ia mengambil program doktoral ke Fakultas Hukum Universitas Melbourne, Australia.
Pada tahun 2005, di umur 32 tahun, Denny berhasil menyelesaikannya dan menjadi salah satu doktor termuda dari UGM yang lulus pada tahun 2005 dengan tesis:
Baca juga: Ditawari oleh 3 Partai, Denny Indrayana Pilih Jadi Caleg Demokrat dan Dukung Anies di Pilpres 2024
'Reformasi Konstitusi Indonesia 1999-2002: Evaluasi pembuatan konstitusi masa transisi.'
Sebagai seorang akademisi, Denny Indrayana mengawali karirnya dengan menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2000-2001) namun hanya satu tahun.
Tahun 2001, ia menjadi dosen di almamaternya UGM.
Di sana ia menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi, Fakultas Hukum UGM (2006-2008).
Ia juga menjadi salah satu pendiri sekaligus menjadi Direktur ICM (Indonesian Court Monitoring) tahun 2008.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.