Berita Nasional Terkini
Usai Dilaporkan Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana Leave Group WhatsApp DPP KAI
Denny Indrayana kembali membuat heboh setelah dirinya keluar dari grup WhatsApp DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
ICM merupakan ebuah lembaga yang lahir atas dasar keprihatinan, akibat masih adanya mafia peradilan (judicial corruption) yang dapat memperjualbelikan keadilan dan merugikan masyarakat.
Selain ikut mendirikan ICM, Denny juga aktif dan ikut mendirikan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai wadah untuk menyuarakan semangat anti korupsi.
Denny tercatat pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Baca juga: Kabar Syahrul Yasin Limpo Diduga Jadi Tersangka KPK, Denny Indrayana: Tujuannya Jelas Menjegal Anies
Denny baru resmi menyandang gelar profesor Universitas Gadjah Mada saat berumur 38 tahun tepatnya pada 1 September 2010.
Satu tahun kemudian, Denny terjun ke dunia birokrasi pemerintahan.
Ia didapuk menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, tepatnya pada 19 Oktober 2011 oleh Presiden Presiden Republik Indonesia Keenam Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).
Masuknya Denny menjadi staf khusus presiden, sekaligus menjadi pengalaman pertamanya masuk birokrasi pemerintahan.
Ia juga menjadi staf termuda berusia 35 tahun.
Ia tidak menduga sebelumnya akan terpilih menjadi salah satu staf khusus presiden dari sekian banyak pakar hukum kenamaan di Tanah Air.
Namun ia merasa bersyukur karena diberikan kepercayaan dan diberikan tanggungjawab besar yang membuatnya semakin tertantang untuk bekerja lebih keras dan memberikan yang terbaik. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agar Tak Ganggu Pemeriksaan Etik, Denny Indrayana Keluar dari Grup WhatsApp DPP KAI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.