Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltim Minta Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Otorita Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur minta masyarakat waspada keberadaan pinjaman online.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma meminta masyarakat waspada keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Otorita Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur minta masyarakat waspada keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ajakan pengawas jasa keuangan ini kepada masyarakat juga melihat antusias pada pinjaman modal ke pinjol yang kian meningkat.

Data OJK Kaltim mencatat pinjol mencapai Rp5,16 triliun pada tahun 2022

Bisnis fintech peer to peer landing (P2P landing) sangat berkembang, masyarakat sudah terbiasa mendengar pinjaman uang berbasis online tersebut.

Baca juga: Simak Berikut Ini, Perbedaaan Pinjaman Online Legal dengan Pinjol Ilegal

Sampai akhir bulan Oktober 2022, akumulasi jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) di Kaltim mencapai 12.203 entitas.

Sementara, akumulasi penerima pinjaman (borrower) di Kaltim mencapai 838.011 entitas

"Kalau pinjol legal tentu aman karena semuanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, tapi kalau yang ilegal ini yang harus diwaspadai, makanya kami mengajak masyarakat selektif (waspada), teliti dulu apakah itu legal atau tidak," jelas Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, Rabu (11/1/2022).

Made turut mengajak masyarakat secara rutin melakukan pengecekan ke laman OJK mengenai legalitas pinjol jika akan melakukan pinjaman.

OJK memberi informasi pada media sosial instagram akun resmi pihaknya di @kontak157.

Akun resmi OJK ini juga sebagai ruang tanya jawab dan eduksi bagi masyarakat seputar jasa keuangan.

Permodalan sendiri, menurut Made dulu masyarakat sulit mendapat pinjaman, tetapi kini pinjaman uang bisa didapat sangat mudah.

Salah satu yang memudahkan, adanya platform penyedia jasa pinjol ini.

Sebagian masyarakat juga masih menganggap perbankan masih sulit mengurus administrasi sehingga banyak yang beralih ke pendanaan sistem online ini.

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan warga ketika akan pinjam ke pinjol, seperti menghitung secara matang nilai angsuran sesuai dengan kemampuan, kemudian hal yang paling penting adalah memastikan bahwa pinjol itu legal," pesan Made.

Sepanjang tahun ini sendiri, pihaknya telah menerima kurang dari 10 laporan kasus terkait pinjol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved