Berita Viral

Kades Asal Demak Pakai Dana Desa Rp 220 Juta untuk Judi dan Karaoke Sama 4 Wanita: Saya Hanya Pinjam

Kisah Kepala Desa (Kades) asal Demak yang tidak dicintai warganya akibat kelakuannya sendiri.

Kolase TribunKaltim.co
Kepala Desa asal Demak, Agus Triyono, dan ilustrasi wanita pemandu lagu karaoke. Agus Triyono harus berurusan dengan kepolisian akibat menggelapkan dana desa diduga untuk bermain judi dan sewa empat wanita. 

“Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus saat jumpa press di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).

Agus menegaskan, ketika bermain judi dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.

"Saya tidak punya apa apa lagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Ternyata Mantan Kepala Kampung Linggang Merimun Kubar Buat Kuitansi Fiktif untuk Korupsi Dana Desa

Kini, Agus meminta kepada pihak Rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas Kesehatan.

Hal itu lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.

"Saya sakit habis sakit dan operasi, ada benjolan di kaki sebelah kanan," pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menyampaikan bahwa Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.

Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil dari penyelidikan, Agus diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy.

“Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.

Ada ada saja memang tingkah para kades, termasuk yang satu ini.

Kisah Kades lainnya, mantan penjual miras jadi kades di Klaten.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Long Lame Malinau Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Ia adalah Udin Diantara (54).

Sebelum terpilih menjadi kades atau kepala desa, dulunya Udin Diantara pernah menjual minuman keras jenis ciu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved