Berita Nasional Terkini
Nasib 2 Guru Besar UNS, Gelar Profesor Dicopot Nadiem Makarim Karena Bongkar Dugaan Korupsi Rp 57 M
Nasib dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, gelar profesornya dicopot Nadiem Makarim, karena membongkar dugaan korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib dua Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, gelar profesornya dicopot Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, karena membongkar dugaan korupsi.
Dua Guru Besar UNS yang dicopot gelar profesornya, yakni Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60).
Hasan Fauzi dan Tri Atmojo adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) dan mantan Sekretaris MWA UNS.
Pencopotan gelar Profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat keputusan berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.
Pencopotan gelar Profesor Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu juga berdampak keduanya harus pensiun lebih cepat 10 tahun.
Setelah diberhentikan sebagai Guru Besar dan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS), seperti dilansir dari metrotvnews.com, Hasan Fauzi menyebut dirinya dicopot, karena berani membongkar dan melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar yang terjadi di UNS.
"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana? sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas Profesor dan akademik kami tidak ada masalah. Jadi ada ketidak sambungan antara tugas kami sebagi MWA dikaitkan dengan kinerja," ujar Hasan.
Baca juga: Heboh! Panji Gumilang Murka, Sumpahi Orang yang Fitnah Dirinya Korupsi Kena Karma
Dalam posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Hasan menegaskan dirinya dan beberapa civitas kampus sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi.
Hasan juga memastikan pihaknya memiliki bukti detail soal dugaan korupsi yang berada di UNS.
Bahkan, dirinya menilai ada hal besar yang ditutupi dan berujung pada pembekuan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Jakarta.
"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," katanya.
Hasan Fauzi mengaku tak habis pikir dengan nasib yang dialaminya.
Gelar Profesor yang sudah dia raih dengan susah payah kini dicopot.
Baca juga: Terjawab Dito Ariotedjo Anak Siapa, Ini Profil/Biodata Menpora, Kisah Rp 27 M di Kasus Korupsi BTS
Meski demikian, Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai Profesor atau Guru Besar dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mantan MWA UNS Solo ini bakal mencari keadilan setelah sebelumnya juga sudah melakukan protes ke Kementerian.
"Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi Guru Besar maupun dosen UNS.
Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Orasi di Monas, Apa Kabar Janji Eks Ketua Umum Demokrat Soal Terbukti Korupsi?
Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Sebagai informasi aturan tersebut menerangkan terkait penyalahgunaan wewenang.
Tuduhan itupun dibantah oleh Hasan Fauzi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan," terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).
Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.
Baca juga: Heboh Pegawai KPK Korupsi Lewat Mark Up Uang Dinas, Terkuak Berapa Gaji Pegawai KPK Setiap Bulannya
"Tentang hasil Pilrek (Pemilihan Rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri Berdasarkan kondisi tersebut," sambungnya.
Hasan Fauzi justru mempertanyakan apa yang ia lakukan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Bahkan ia mengatakan bahwa Tri Atmojo menurutnya juga melakukan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNS, tetapi juga ikut dicopot atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," terang Hasan Fauzi.
Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.
Hal itu yang menurutnya kini membuat Ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan Guru Besar dan dosen.
Baca juga: 11 Penerima Uang Pengamanan Korupsi BTS Kominfo akan Dipanggil Kejagung, Jampidsus: Diperiksa Semua
"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri," tegasnya.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, buka suara terkait tudingan menutupi kasus dugaan korupsi.
Tuduhan ini dilontarkan mantan eks wakil ketua MWA Hasan Fauzi dan Sekretaris MWA Tri Atmojo.
"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan sektretaris MWA yang menyatakan ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar," kata Jamal, Sabtu (15/7/2023).
Pihaknya mengaku bahwa semua program kerja dan anggaran mulai dari perencanaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Eksepsi Kasus Korupsi BTS Tidak Bermaksud Menyeret Nama Jokowi
"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbud Ristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya menambahkan.
Pernyataan itu sendiri adalah buntut usai keduanya dicopot sebagai Guru Besar UNS.
Oleh sebab itu, ia berharap agar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi bisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim.
"Diimbau agar mereka menerima hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.
Ia pun merasa sedih, Jamal mengatakan bahwa gelar Profesor itu bukan gelar yang biasa-biasa.
Bahkan jabatan gelar Guru Besar atau Profesor didambakan oleh banyak dosen.
"Dampaknya apa? Oh kami sedih," terang Jamal saat jumpa pers di rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) siang.
Menurutnya, gelar Guru Besar merupakan gelar yang langka bagi pengajar di universitas.
"Profesor itu kan langka. Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu," sambungnya.
Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gelar profesornya Dicopot, Hasan Fauzi Sebut Karena Bongkar Dugaan Korupsi Rp 57 M, Rektor Bantah
Guru Besar
Profesor
Nadiem Makarim
UNS
korupsi
Hasan Fauzi
Tri Atmojo
Universitas Negeri Sebelas Maret
Gerak Cepat Dedi Mulyadi, Hadiahi Rumah untuk Keluarga Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Demo Terkini: Massa vs Polisi di Mako Brimob, Petasan Dibalas Gas Air Mata, BEM Kepung Polda Metro |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan, 7 Anggota Brimob Dihukum Penempatan Khusus |
![]() |
---|
Aksi Demo Memanas di Mana-mana, Pengamat Ingatkan DPR Tidak Sepelekan Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Imbauan Presiden Prabowo untuk Masyarakat dan Situasi Terkini Demo di Mako Brimob Kwitang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.