Berita Berau Terkini

Sosok 2 Pria Diduga Hamili Anak di Berau, Ternyata Pria yang Dirawat Keluarga Korban dan Ayah Tiri

Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dari kisah anak baru gede (ABG) di Berau, Kaltim, yang dihamili 2 pria.

Renata Andini
Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dari kisah anak baru gede (ABG) di Berau, Kaltim, yang dihamili 2 pria. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dari kisah anak baru gede (ABG) di Berau, Kaltim, yang dihamili 2 pria.

Pelaku ternyata ayah tiri dan seorang pria yang pernah ditolong dan dirawat orangtua korban.

Seorang ayah tiri Gurita (nama samaran) berusia 38 tahun di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.

Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, ayah tiri tersebut dilaporkan ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023 dan ditangkap pada hari itu juga.

Baca juga: Kondisi Terkini Anak Korban Suami Bakar Istri di Kukar, Selamat tapi Trauma

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022 lalu.

“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (18/7/2023).

Dia juga mengaku tidak hanya melakukan aksinya sekali.

Aksinya itu berkali-kali dilakukan setiap kali korban menginap di rumahnya.

“Dilakukan berkali-kali,” katanya.

Kejadian terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua.

Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya.

Karenanya, ibu korban bertanya kepada teman korban.

Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dari kisah anak baru gede (ABG) di Berau, Kaltim, yang dihamili 2 pria.
Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dari kisah anak baru gede (ABG) di Berau, Kaltim, yang dihamili 2 pria. (Renata Andini)

“Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah Gurita, yang merupakan ayah tiri korban, serta Bunglon, orang yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” jelasnya.

“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tambahnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Bocah SD di Kukar, Dibanting Ayah Tiri Hingga Dipukul Pakai Sapu Lidi

Yang lebih memprihatinkan, Bunglon ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Bunglon ke Mapolres Berau di hari itu juga.

Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini.

Seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti.

Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Ayah Tiri di Bontang Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih Berusia 12 Tahun Berkali-kali

Ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Bahkan mirisnya, aksi bejat itu telah dilakukan berkali-kali sebelum perbuatannya diketahui ibu korban.

Perbuatan bejat ini bisa terungkap lantaran korban mengeluhkan sakitnya ke sang ibu.

Kemudian ibu korban pun langsung meriksakan putrinya ke rumah sakit.

Saat diperiksa, dokter memberikan keterangan jika sakit yang ditimbul di alat vital korban akibat pelecahan seksual.

Korban saat itu juga mengakui jika selama ini pelecehan seksual dari ayah tirinya sendiri.

Tak terima, ibu korban pun langsung membuat laporan ke polisi atas perbuatan suami bernisial S (48).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, polisi langsung mengamakan tersangka S usai mendapat laporan dari ibu korban.

Baca juga: Suami Siri dan Ayah Tiri Punya Peran Masing-Masing dalam Kematian Perempuan 17 Tahun di Balikpapan

Pengakuan korban, ayah melampiaskan nafsu bejatnya dengan paksa dan mengancam putri tirinya akan dibunuh.

"Kami langsung tangkap. Sang anak akhirnya speak up dan berbicara ke sang ibu kalau dia korban Rudapaksa oleh sang ayah tirinya," tutur Iptu Bonar, Senin (6/3/2023).

Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual.

Sementara tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Tersangka S pun dijerat pasal berlapis. Diantaranya S terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Selanjutanya pasal kedua, S dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved