Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Kisah Bocah SD di Samarinda, Dicabuli Ayah Tiri hingga Melahirkan Anak

Perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial MR (34) itu pada Desember 2021 lalu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
MR (baju pesakitan) saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda atas tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang ayah di kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga berbadan dua.

Perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial MR (34) itu pada Desember 2021 lalu.

Tindakan pencabulan itu kemudian berulang hingga korban yang kala itu berumur 10 tahun mengandung.

"Pengakuan pelaku melakukan tindakan persetubuhan di bawah umur tersebut sebanyak tiga kali," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena dalam rilisnya yang diterima TribunKaltim.co, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Polisi Periksa Oknum Dosen di Samarinda yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Mahasiswanya

Waktu berlalu, kehamilan korban pun disadari oleh sang ibu kandung.

Kompol Sena, sapaan akrabnya mengatakan bahwa di saat itu ibu korban memilih berpisah dengan suaminya tersebut dan membawa sang anak melahirkan ke Pulau Jawa.

Usai melahirkan, korban bersama ibunya kembali ke Kota Tepian ini pada September 2022.

Saat itu korban hendak kembali bersekolah. Selain merasa heran mengapa muridnya lama tak masuk sekolah, para guru juga melihat perubahan tubuh dari anak didiknya tersebut.

Setelah pihak guru melakukan pendekatan, akhirnya murid SD itu mengaku telah melahirkan seorang bayi.

Baca juga: Ibu dari Balita yang Dianiaya Ayah Tiri di Samarinda Terancam jadi Tersangka, Diduga Ada Pembiaran

Dari pengakuan itu akhirnya ibu korban didampingi pihak sekolah melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Rabu 12 Januari 2022.

"Karena pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng) makanya baru berhasil diamankan pada Jumat 3 Februari 2023 di Katingan, dia kerja Sawit di sana," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dan tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 10 tahun penjara," tegas Kompol Sena.

Beraksi Saat Korban Tidur

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved