Berita Samarinda Terkini
Kisah Bocah SD di Samarinda, Dicabuli Ayah Tiri hingga Melahirkan Anak
Perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial MR (34) itu pada Desember 2021 lalu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang ayah di kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga berbadan dua.
Perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial MR (34) itu pada Desember 2021 lalu.
Tindakan pencabulan itu kemudian berulang hingga korban yang kala itu berumur 10 tahun mengandung.
"Pengakuan pelaku melakukan tindakan persetubuhan di bawah umur tersebut sebanyak tiga kali," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena dalam rilisnya yang diterima TribunKaltim.co, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Polisi Periksa Oknum Dosen di Samarinda yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Mahasiswanya
Waktu berlalu, kehamilan korban pun disadari oleh sang ibu kandung.
Kompol Sena, sapaan akrabnya mengatakan bahwa di saat itu ibu korban memilih berpisah dengan suaminya tersebut dan membawa sang anak melahirkan ke Pulau Jawa.
Usai melahirkan, korban bersama ibunya kembali ke Kota Tepian ini pada September 2022.
Saat itu korban hendak kembali bersekolah. Selain merasa heran mengapa muridnya lama tak masuk sekolah, para guru juga melihat perubahan tubuh dari anak didiknya tersebut.
Setelah pihak guru melakukan pendekatan, akhirnya murid SD itu mengaku telah melahirkan seorang bayi.
Baca juga: Ibu dari Balita yang Dianiaya Ayah Tiri di Samarinda Terancam jadi Tersangka, Diduga Ada Pembiaran
Dari pengakuan itu akhirnya ibu korban didampingi pihak sekolah melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Rabu 12 Januari 2022.
"Karena pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng) makanya baru berhasil diamankan pada Jumat 3 Februari 2023 di Katingan, dia kerja Sawit di sana," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dan tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 10 tahun penjara," tegas Kompol Sena.
Beraksi Saat Korban Tidur
Polresta Samarinda Bersama Ojol Gelar Pangan Murah, Kapolres: Bentuk Solidaritas dan Kepedulian |
![]() |
---|
600 Personel Polisi Disiagakan untuk Amankan Aksi Aliansi Mahakam di Samarinda 1 September |
![]() |
---|
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.