Berita Nasional Terkini

Berita Panji Gumilang Terbaru: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun

Berikut update berita Panji Gumilang terbaru, pimpinan Ponpes Al Zaytun gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim/Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan Menkopolhukam Mahfud MD - Berikut update berita Panji Gumilang terbaru, pimpinan Ponpes Al Zaytun gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update berita Panji Gumilang terbaru, pimpinan Ponpes Al Zaytun gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun.

Sorotan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belum usai.

Kini, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD.

Tak tanggung-tanggun Panji Gumilang menggugat Mahfud MD hingga mencapi Rp 5 triliun.

Gugatan perdata itu dilayangkan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Baca juga: Kabar Panji Gumilang: Undang Connie Rahakundini ke Al-Zaytun Hingga Pernyataan Viral Panglima TNI

Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun immateril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

Diketahui yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri juga menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

Alasan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka

Panji Gumilang, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun belum ada penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang terhadap kasus tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07/2023) siang.

Menurut Mahfud, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sisi Lain Panji Gumilang Al Zaytun Diungkap Lucky Hakim, Eks Wabup Indramayu Soroti Salam Al Zayru

Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.

"Kami menunggu Panji Gumilang dijadikan tersangka. Ini kasusnya sudah dalam penyidikan. Artinya tindak pidananya jelas sudah ada, cuma pelakunya belum ditetapkan karena mungkin ada macam-macam, mungkin ada ketelibatan orang lain yang juga menjadi tersangka pelaku dan seterusnya," ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.

"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud.

Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun.

Menurut Mahfud, pembekuan rekening tidak bisa dilakukan seluruh atas rekening Ponpes Al-Zaytun, karena negara masih wajib menyalurkan dana bantuan kepada lembaga pendidikan itu, dan Panji Gumilang belum berstatus tersangka.

Sorotan Mahfud MD Soal Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD kembali menyoroti pondok pesantren Al Zaytun yang belangan ini tengah jadi perhatian masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD mengungkapkanĀ Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang hasil dari operasi intelijen.

Hal itu dilakukan demi memecah sisa-sisa gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang dicetuskan oleh Kartosoewirjo.

Menurut Mahfud MD pada awal kemerdekaan Indonesia, banyak pejuang kalangan Islam merasa terpinggirkan dalam pemerintahan.

Baca juga: Profil/Biodata Anis Khairunnisa, Anak Bos Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang Nyaleg Dapil Jabar

Mahfud MD menilai terpinggirnya para pejuang dari kalangan Islam lantaran pendidikan politik dari warisan Pemerintah Hindia Belanda.

Pendidikan politik tersebut, sambungnya, cenderung diskriminatif.

Kendati demikian, Mahfud menyebut hanya kalangan Islam tertentu yang dapat masuk ke pemerintahan.

"Pejuang, anak-anak muda, dan tokoh Islam banyak yang tidak tertampung dalam tugas-tugas di pemerintahan negara baru.

"Kemudian banyak kalangan Islam yang memutuskan untuk kembali ke pesantren dan fokus dalam mendidik santrinya."

"Tapi, ada juga (dari kalangan Islam lain) yang marah karena tidak tertampung," kata Mahfud.

Mahfud MD menjelaskan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam acara bertajuk dalam Halaqah Ulama Nasional Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU-Kemenag RI di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023), seperti diwartakan YouTube NU Online.

Terpinggirnya kalangan Islam di pemerintahan ini memicu kemarahan sebagian kalangan.

Mahfud menyebut salah satu sosok yang marah adalah pendiri Darul Islam atau NII, yaitu Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Baca juga: Terbaru Polemik Ponpes Al Zaytun, Disebut Punya Bunker dan Gudang Senjata, Peran Adik Panji Gumilang

Menurutnya, pengaruh NII ini terus berlanjut sampai kini hingga sekarang ribut-ribut kasus Panji Gumilang.

"Perjuangan yang dilakukan Kartosoewirjo untuk mendirikan Negara Islam Indonesia sebenarnya terus berlanjut, masih ada ekornya sampai sekarang."

"Hingga sekarang ada ribut-ribut soal Panji Gumilang sekarang ini, itu sejarahnya dari situ."

"Jadi Panji Gumilang dulu induknya adalah Negara Islam Indonesia," jelas Mahfud.

Terkait NII, Mahfud menyebut organisasi ini tidak memiliki bentuk dan gerakan bawah tanah.

Kendati demikian, ada hierarki atau struktur yang dibentuk oleh NII dengan dipimpin oleh imam atau syekh.

Kemudian, adapula gubernur, menteri, bupati hingga camat.

Mahfud mengatakan, setelah diketahui keberadaannya, pemerintah menumpas NII di berbagai tempat.

Namun, pemikiran Kartosoewirjo dipercaya masih hidup di tengah masyarakat dan diteruskan oleh pengikut-pengikutnya.

Hal ini pun membuat pemerintah melalui operasi intelijen menggalang gerakan untuk melemahkan NII, yaitu dengan cara dipecah sehingga terwujudlah saling adu antara NII versi pemerintah versus NII Kartosoewirjo.

Adapun operasi intelijen ini dilakukan sekitar awal tahun 1970-an oleh Ali Moertopo.

"Nah, (NII) itu diketahui oleh pemerintah, sehingga pada awal tahun 1970-an, NII oleh pemerintah dipecah, diadu, yang satunya untuk melawan yang lain. Itu operasi Ali Moertopo memang gitu," katanya.

"Memang begitu dulunya, dulu ada komando jihad, ada orang dipancing untuk berkumpul lalu disuruh membuat resolusi, disuruh buat pernyataan keras."

"Setelah itu ditangkap lalu dicitrakan ada komando jihad yang sama dengan NII sebelumnya. Saya dengar dari sumbernya langsung," sambung Mahfud.

Mahfud pun mengungkapkan salah satu wujud NII hasil operasi intelijen dan bentukan pemerintah Orde Baru, yaitu salah satu wilayahnya adalah Komandemen 9 yang kini dikenal Al-Zaytun.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengibaratkan upaya pemerintah untuk menumpas NII dengan membentuk NII tandingan layaknya selawat Nahdlatul Ulama (NU).

"Mengadu NII dengan NII itu kalau pakai (terminologi) salawatnya orang NU itu sama dengan (makna) Selawat Asyghil. Wa asyghilid zolimin bid zolimin. NII diadu dengan NII, maka NII akan hancur sendiri, kira-kira begitu," katanya.

"Kemudian sesudah merasa nyaman dengan pemerintah, merasa aman, Panji Gumilang ini memecahkan diri."

"Menampilkan sosok Al-Zaytun yang seperti sekarang itu tetapi di balik ini, latar belakang sejarahnya dan pengikut-pengikutnya masih banyak yang ideologinya NII," imbuh Mahfud.

Baca juga: Berita Panji Gumilang Hari Ini: Diisukan Punya Bunker dan Gudang Senjata, Ridwan Kamil Buka Suara

Kendati demikian, Mahfud menegaskan Ponpes Al-Zaytun tidak akan dibubarkan.

Dirinya pun mencontohkan Ponpes Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah yang didirikan oleh Ustaz Abu Bakar Baasyir dan dikenal sebagai sarang teroris tidak dibubarkan oleh pemerintah.

"Karena begini, kalau kita bubarkan pesantren nanti jadi preseden, suatu saat ada yang berkuasa, memandang Islam berbeda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa pesantren-pesantren kita yang dibubarkan."

"Terus gimana? Panji Gumilang-nya itu yang kita tindak secara hukum, bukan pesantrennya. Pesantren nanti kita bina karena secara resmi pesantren itu tidak pernah melahirkan teroris," tandas Mahfud MD. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pernyataan Terbaru Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun, Singgung NII Pimpinan Kartosoewirjo.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved