Imigrasi Proses Hukum WN Vietnam
BREAKING NEWS: Imigrasi Samarinda Proses Hukum 8 WN Vietnam Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda proses hukum 8 pria WN Vietnam atas dugaan salahgunakan izin tinggal dan memberi keterangan tidak benar
Penulis: Rahmat Pratama | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda proses hukum 8 pria WN Vietnam atas dugaan salahgunakan izin tinggal dan memberi keterangan tidak benar untuk peroleh izin tinggal.
Empat orang diantaranya adalah pengguna Visa on Arrival (VoA) sedangkan empat orang sisanya menggunakan visa kunjungan satu kali perjalanan B211A.
"Mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan, padahal mereka berjualan. Tidak hanya itu, mereka mengaku menginap di hotel JB padahal mereka menyewa rumah di sini,"jelas kepala kantor imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda Washington Saut Dompak dalam konferensi pers. Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Jokowi Tegur Menkumham, Marah Layanan Imigrasi Persulit WNA: Ganti Semua dari Dirjen sampai Bawahnya
Seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf A serta pasal 123 huruf A Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,-,
Proses penyidikan tindak pidana telah dimulai sejak tanggal 24 Mei 2023. Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda selanjutnya Kantor Imigrasi Samarinda akan melakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Kami mengimbau orang asing agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Washington.
Lebih lanjut ia mengajak masyarakat luas untuk mendukung upaya Kantor Imigrasi Samarinda dalam menjaga kemanan dan ketertiban bersama.Jika masyarakat menemukan orang asing yang meresahkan atau mengganggu ketertiban agar segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda.
"Indonesia terbuka untuk orang asing untuk masuk dan berkegiatan sesuai izin tinggalnya. Namun bagi yang melanggar kami tidak segan untuk menindak," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.