Berita Nasional Terkini
Dokter Tatang Ungkap Kondisi Otak David Ozora: Keseimbangan Terganggu, Tak Bisa Pulih 100 Persen
Saksi dokter Yeremia Tatang memberikan kesaksian di Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy pada Kamis (20/7/2023).
TRIBUNKALTIM.CO - Saksi dokter Yeremia Tatang memberikan kesaksian di Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy pada Kamis (20/7/2023).
Kepada hakim, dokter menjelaskan kondisi David awal mula usai dipindah dari rumah sakit sebelumnya.
“Dari pindahan rumah sakit di RS Medika sudah diberikan obat, perlengkapan mereka tidak lengkap makanya dirujuk ke Mayapada. Kondisinya tidak bagus. Paru-paru banyak dahak kental. Sudah koma, kita inkubasi bantu alat bantu nafas, reflek hilang maka cenderung infeksi,”kata Tatang.
Dokter juga menjelaskan David dipasangkan ventilator karena terlalu banyak dahak pada parunya.
Baca juga: Dapat Lirikan Tajam dari Mario Dandy saat Persidangan, Keterangan AG Dibenarkan Shane Lukas
Lebih lanjut tim dokter pun melakukan MRI pada David hingga ditemukan adanya kerusakan jembatan saraf yang menghubungkan otak kiri dan kanan seperti bercak putih.
“Tidak ada pendarahan, retak, itu yang buat kita lebih khawatir, kalau cedera kepala berat tidak ada pendarahan. Makanya kita MRI: bercak putih di organ otak, Corpus Callosum jembatan otak kiri otak kanan. Bercak putih menunjukkan sarafnya rusak,”jelas dokter Tatang, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berejudul Penjelasan Saksi Dokter Tatang soal Kondisi Otak David, Tak Bisa Pulih 100 Persen.
Kemudian Hakim pun memastikan apakah bercak putih pada saraf tersebut bisa membuat David menjadi pulih kembali seperti semula.
Namun Tatang menjelaskan keseimbangan David sudah terganggu, dan tidak bisa pulih 100 persen.
Kasus Mario Dandy Makin Panjang
Kasus Mario Dandy makin panjang, dakwaan kesaksian palsu menanti Mario Dandy di Pengadilan.
Diketahui, Majelis hakim menyebut Mario Dandy bisa didakwa keterangan palsu karena telah berbohong di BAP pemeriksaan polisi.
Mario mengaku berbohong saat memberikan keterangan soal peran Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Saudara ini sebagai saksi, ya. Saudara bisa kena dakwaan lagi sumpah palsu, ya. Jadi keterangan Saudara itu, di atas sumpah, ya," kata hakim kepada Mario dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Buat Plat Palsu untuk Kekasih
Nama Anastasya Pretya Amanda pernah menjadi inspirasi pembuatan pelat nomor polisi palsu oleh Mario Dandy Satriyo.
Anastasya Pretya Amanda merupakan mantan pacar Mario, sebelum berpacaran dengan anak AG (15).
Mario merupakan terdakwa kasus penganiayaan kepada DO (17), yang merupakan mantan kekasih AG.
Nama Amanda pernah dibikin nomor polisi palsu.
Hal itu diungkapkan Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.
Kata Pretya menjadi nomor polisi P 123 TYA.
"Saya bikin pelat nomor palsu atas nama Amanda juga. Namanya kan Pretya, saya bikin P 123 TYA, terus di-story-in (unggah Instastory) sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat nomor 120 DEN," ucap Mario di hadapan hakim anggota Tumpanuli Marbun, Selasa (4/7/2023) malam.
Tumpanuli lantas bertanya alasan Mario membuat pelat nomor palsu.
Mario menjawab, hal itu semata-mata agar ia terlihat keren.
Baca juga: Rafael Alun Benar-Benar Jatuh Miskin, KPK Sita Ratusan Miliar Harta Ayah Mario Dandy
"Biar keren saja Yang Mulia. Nama saya itu di Instagram kan Broden, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden saja, jadi B 120 DEN," jelas Mario.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Tertangkap Kamera Curi Pandang
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
KPK Sita Ratusan Miliar Harta Ayah Mario Dandy
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita 20 aset tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan puluhan tanah di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Status Rafael Alun sebagai tersangka di KPK berawal temuan hartanya yang dinilai tak wajar.
Transaksi mencurigakannya dipantau oleh PPATK.
KPK kemudian menindaklanjutinya dengan klarifikasi LHKPN yang kemudian berlanjut ke penyidikan hingga menjadi tersangka.
Dalam LHKPN terakhirnya, Rafael Alun melaporkan harta dengan total Rp 56 miliar.
Ternyata, hartanya jauh lebih besar dari itu.
Ali menjelaskan penyitaan aset-aset Rafael tersebut adalah langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," ujarnya.
Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam penyidikan, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun.
Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik.
Dari kasus gratifikasi itu kemudian dikembangkan terus oleh penyidik KPK hingga kemudian Rafael dijerat pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Orang tua Mario Dandy itu disebut menyembunyikan hasil korupsinya dengan berbagai cara, salah satunya pembelian aset.
KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
Tim penyidik KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Selain itu, satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.