Berita Regional Terkini

Fakta dan Profil Cinta Mega, Kader PDIP, Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Main Game Slot saat Rapat

Berikut fakta dan profil Cinta Megara, kader PDIP yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta yang diduga main game slot saat rapat dengar pendapat.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Nursita Sari-Istimewa
Kiri: Cinta Mega. Kanan: video yang beredar di media sosial. Berikut fakta dan profil Cinta Megara, kader PDIP yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta yang diduga main game slot saat rapat dengar pendapat. 

Mengutip Kompas.com, Gembong mengatakan bahwa Cinta Mega telah mengakui kesalahan dari perbuatannya.

Permasalahan ini pun menjadi pelajaran bagi Cinta Mega dan fraksi PDIP.

"Sudah mengakui gitu, iya mas maaf saat itu jenuh saya.

Soal etika kan kita hidup bersama-sama termasuk saya, semoga ini pertama dan terakhir untuk kita semua," kata Gembong.

3. Cinta Mega Pernah Diperiksa KPK

Cinta Mega pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

"Hari ini (26/4/2023) pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019," kata Ali Fikri.

Baca juga: Resmi, DPRD DKI Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara

4. Terindikasi terima uang

Adapun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ali mengatakan Cinta Mega dan sejumlah legislator lainnya diduga menerima uang terkait pembahasan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian," ujar Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).

Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih jauh terkait besaran uang yang diterima Cinta Mega dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang dimaksud.

Sebagai informasi, kasus pengadaan tanah Pulo Gebang merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved