Berita Nasional Terkini
Ternyata Separah Ini Diffuse Axonal Injury yang Dialami David Ozora, Dokter: Sebenarnya Itu Mukjizat
Ternyata separah ini Diffuse Axonal Injury yang dialami David Ozora akibat dianiaya oleh Mario Dandy.
Menurut Jonathan Latumahina, itu adalah strategi Mario Dandy agar bebas.
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo beberapa kali terlihat tersenyum selama proses hukum berlangsung dan banyak yang menyangka dirinya mengalami gangguan jiwa.
Menanggapi hal itu, ayah korban, Jonathan Latumahina menganggap aksi Mario Dandy tersebut adalah strategi untuk terbebas dari hukuman.
Pasalnya, Mario Dandy sehat secara psikis dan ada laporannya saat pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Jonathan melalui cuitan akun Twitternya pada Rabu (14/6/2023).
Sejumlah warganet yang melihat perilaku Mario Dandy mengira sang terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Namun Jonathan Latumahina menyangkal hal itu.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribun-Medan.com di artikel berjudul Aksi Mario Dandy Sering Senyum-senyum, Jonathan Latumahina Menganggap Strategi Bebas dari Hukuman, Jonathan Latumahina menegaskan, keadaan mental Mario Dandy sehat.
Hal itu juga telah dibuktikan dari laporan saat pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
"Banyak yang nyangka dia udah gila dan stress, engga, "Dia sehat secara psikis dan sudah ada reportnya pas pelimpahan dari PMJ lalu," tulis Jonathan latumahina.
Menurut Jonathan Latumahina, terlihat mengalami masalah kejiwaan adalah strategi Mario Dandy agar terbebas dari hukuman.
"Kalo pada nyangka dia gila maka strategi dia berhasil," tulisnya.
Sebagai informasi, video Mario tersenyum lebar itu diambil begitu sidang pemeriksaan saksi selesai.
Tepatnya, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Adapun, momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy tersenyum lebar begitu sidang pemeriksaan saksi selesai digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.
Dikutup TribunKaltim.co dari kompas.com, momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Saat itu, Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas duduk bersebelahan, mereka menghadap langsung ke arah majelis hakim.
Saat itu, Mario Dandy masih bertahan di dalam ruang sidang utama sambil berbincang dengan penasihat hukumnya.
Setelah itu, Mario Dandy tampak tersenyum lebar selama hampir kira-kira dua detik.
Namun, setibanya di pintu keluar, kepala Mario Dandy tiba-tiba tertunduk.
Bahkan, Mario Dandy langsung membelakangi wartawan yang menyorot wajahnya.
Untuk diketahui, Mario Dandy menganiaya korban David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AGH, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane Lukas memprovokasi Mario Dandy sehingga Mario Dandy menganiaya korban sampai koma.
Shane Lukas dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Jaksa menyebutkan, Mario Dandy melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AGH (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.