Berita Paser Terkini
Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Paser Sebut Tingkat Kepercayaan Publik Capai 81 Persen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini mengangkat tema Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional, Minggu (23/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra D Writanaya menyampaikan, beberapa kegiatan yang telah dilakukan yaitu dengan melaksanakan bhakti sosial.
"Bakti sosial yang kita lakukan ke sejumlah pondok pesantren serta panti asuhan yatim piatu," terang Rajendra.
Baca juga: Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejari PPU Bantu Makanan Anak Stunting dan Gelar Pekan Olahraga
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Paser Bahas Hukum Humanis dalam Melihat Dinamika Bangsa
Selain itu, juga melaksanakan anjangsana kepada ibu-ibu, janda, pensiunan pegawai Kejari Paser serta pegawai Kejari Paser yang sudah purnabakti.
"Alhamdulillah, sekitar tujuh orang yang kita datangi," tambahnya.
Dikatakan, Kejari Paser juga melakukan donor darah dan lomba.
Seperti pada dua pekan lalu, dengan melaksanakan jalan santai sepanjang jalan Kota Tanah Grogot.
Ditambah melaksanakan kegiatan olahraga bulu tangkis, tenis meja dan hiburan lainnya.
"Pada usia kejaksaan ke 63, mungkin masih banyak yang perlu diperbaiki mesti tingkat kepercayaan publik kepada kejaksaan mencapai 81 persen," ulasnya.
Sejauh ini, kepercayaan publik kepada kejaksaan memiliki tingkat tertinggi diantara penegak hukum lainnya.
Hanya saja, kata Rajendra kejaksaan juga diberi peringatan oleh Presiden RI untuk lebih berhati-hati.
"Kita harus hati-hati dengan tingginya kepercayaan publik tersebut, karena untuk mempertahankannya akan sulit," sebutnya.
Disamping itu, Ia menilai kemungkinan masih banyak oknum dari kejaksaan yang melakukan kegiatan yang tidak sepatutnya, seperti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
"Ini juga ditekankan oleh Presiden bahwa hal ini bukan hanya berlaku di kejaksaan tapi berlaku juga kepada penegak hukum lainnya," terangnya.
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejati Kaltim Beber Capaian Kinerja Selama Pertengahan 2022
8.420 Bendera Merah Putih Dibagikan Pemkab Paser, Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke Generasi Muda |
![]() |
---|
14 Siswa Berprestasi di Paser Terpilih Jadi Penerima Beasiswa Kideco Gemilang 2025 |
![]() |
---|
Warga Tolak Pengrusakan Mangrove karena Tambang Batu Bara di Modang Paser |
![]() |
---|
Daerah Perlu 1 Ikon Wisata, DPRD Paser Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata di Bumi Daya Taka |
![]() |
---|
DPMD Paser Kembangkan Kerajinan Unggulan Milik Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.