Kabar Artis

Terungkap Dito Mahendra Anak Siapa dan Profilnya, Kapolri Sebut Pacar Nindy Ayunda Disembunyikan

Terjawab Dito Mahendra anak siapa, profil/biodata pacar Nindy Ayunda yang masih buron hingga saat ini, sosok ibunya disorot.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com
Dito Mahendra - Terjawab Dito Mahendra anak siapa, profil/biodata pacar Nindy Ayunda yang masih buron hingga saat ini, sosok ibunya disorot. 


Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya terus mencari titik-titik yang menjadi tempat persembunyian pacar artis Nindy Ayunda tersebut.

"Tentunya juga kita terus mencari informasi juga di titik-titik yang diduga dia bersembunyi baik di dalam ataupun di luar negeri," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Kapolri Jenderal Listyo soal Dito Mahendra: Kita Cari ke Titik-titik Persembunyian.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, proses pencarian Dito di luar negeri juga melalui mekanisme kerjasama polisi antarnegara.

Baca juga: Dito Mahendra Anak Siapa? Dulu Viral Kasus dengan Nikita Mirzani, Kapolri Buru ke Persembunyian

Termasuk juga dengan menerbitkan red notice terhadapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya terus mencari titik-titik yang menjadi tempat persembunyian pacar artis Nindy Ayunda tersebut

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP. 

Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.

Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.

"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujarnya. 

Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito. 

Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.

"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito).

Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Dito Mahendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved