Berita Samarinda Terkini
Sebulan Buron, Pemilik Mobil Pengetap yang Terbakar di Jalan Hasan Alwie Samarinda Tertangkap
Setelah buron satu bulan, akhirnya pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus terbakarnya mobil di Jalan Hasan Alwie, Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah buron satu bulan, akhirnya pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus terbakarnya mobil di Jalan Hasan Alwie (eks Jalan Pulau Sulawesi), RT 22, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda tertangkap.
Buronan atas kasus terbakarnya Toyota Kijang Innova bernomor polisi KT 1222 AG yang dijadikan mobil pengetap itu ditangkap pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku atas nama Jusman (33) itu selama ini bersembunyi dan sempat merayakan Lebaran 2023 di kampung halaman Palu, Sulawesi Selatan (Sulteng).
"Dia (pelaku) merupakan pengemudi mobil sekaligus pemilik toko sembako yang berjualan BBM eceran di Jalan Pangeran Antasari," beber Kapolresta.
Baca juga: Meteran Listrik Meledak, 8 Bangunan di Sungai Pinang Samarinda Ludes Terbakar
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan pelaku sudah menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sejak 3 tahun belakangan.
Untuk mendapatkan BBM yang akan dijual kembali, pelaku melengkapi mobil pribadinya dengan tanki modifikasi.
Seperti diketahui saat ini Pertamina mengeluarkan aturan setiap kendaraan pribadi hanya bisa mengisi bahan bakar BBM jenis Pertalite sebanyak 40 liter.
Oleh sebab itu pelaku akan membeli BBM sesuai aturan, lalu pergi dan menyalin pertalite dari tanki modifikasi ke jerigen kapasitas 30 liter yang juga telah dipersiapkan di dalam mobil.
Baca juga: Pemkot Samarinda Rencanakan Kirab Bendera Kebangsaan 355 Meter Untuk Hari Jadi Kota Samarinda
"Kalau sudah dipindahkan mereka akan kembali ke SPBU untuk mengisi lagi," bebernya.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dalam musibah yang terjadi pada Selasa (4/4) malam, mobil yang dikemudikan Jusman itu baru saja membeli BBM di SPBU Kesuma Bangsa.
Setelahnya ia menjauh. Kemudian dibantu rekannya yang ikut dalam mobil, pelaku pengetapan itu sukses menyalin BBM jenis pertalite ke jerigen.
"Tapi saat akan kembali ke SPBU tiba-tiba muncul percikan api dan terjadilah kebakaran mobil itu," jelasnya.
Terkait penyebab munculnya api dikatakannya masih dalam pendalaman.
Sementara seorang lagi yang ikut serta bersama Jusman di hari kejadian itu dikatakannya masih dalam pengejaran.
"Dalam kasus ini pelaku kita sangkakan Pasal 40 Juncto Pasal 53 Undang-Undang RI, Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
RSUD AWS Samarinda Terbakar, Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Brimob Polda Kaltim Panen Perdana Jagung di Samarinda, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pemukulan Ojol, Walikota Samarinda Percepat Sistem Parkir Berlangganan |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Tinjau RSUD AWS Samarinda, Dorong Audit Kelistrikan dan Proteksi Gedung |
![]() |
---|
Dampak Kebakaran Poliklinik RSUD AWS Samarinda, Keterangan Saksi Mata dan Pihak Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.