Berita Samarinda Terkini

Sebulan Buron, Pemilik Mobil Pengetap yang Terbakar di Jalan Hasan Alwie Samarinda Tertangkap

Setelah buron satu bulan, akhirnya pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus terbakarnya mobil di Jalan Hasan Alwie, Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Jusman (33) pengemudi mobil pengetapan yang terbakar di Jalan Hasan Alwie (eks Jalan Pulau Sulawesi) saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda Rabu (10/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah buron satu bulan, akhirnya pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus terbakarnya mobil di Jalan Hasan Alwie (eks Jalan Pulau Sulawesi), RT 22, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda tertangkap.

Buronan atas kasus terbakarnya Toyota Kijang Innova bernomor polisi KT 1222 AG yang dijadikan mobil pengetap itu ditangkap pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku atas nama Jusman (33) itu selama ini bersembunyi dan sempat merayakan Lebaran 2023 di kampung halaman Palu, Sulawesi Selatan (Sulteng).

"Dia (pelaku) merupakan pengemudi mobil sekaligus pemilik toko sembako yang berjualan BBM eceran di Jalan Pangeran Antasari," beber Kapolresta.

Baca juga: Meteran Listrik Meledak, 8 Bangunan di Sungai Pinang Samarinda Ludes Terbakar

Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan pelaku sudah menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sejak 3 tahun belakangan.

Untuk mendapatkan BBM yang akan dijual kembali, pelaku melengkapi mobil pribadinya dengan tanki modifikasi.

Seperti diketahui saat ini Pertamina mengeluarkan aturan setiap kendaraan pribadi hanya bisa mengisi bahan bakar BBM jenis Pertalite sebanyak 40 liter.

Oleh sebab itu pelaku akan membeli BBM sesuai aturan, lalu pergi dan menyalin pertalite dari tanki modifikasi ke jerigen kapasitas 30 liter yang juga telah dipersiapkan di dalam mobil.

Baca juga: Pemkot Samarinda Rencanakan Kirab Bendera Kebangsaan 355 Meter Untuk Hari Jadi Kota Samarinda

"Kalau sudah dipindahkan mereka akan kembali ke SPBU untuk mengisi lagi," bebernya.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dalam musibah yang terjadi pada Selasa (4/4) malam, mobil yang dikemudikan Jusman itu baru saja membeli BBM di SPBU Kesuma Bangsa.

Setelahnya ia menjauh. Kemudian dibantu rekannya yang ikut dalam mobil, pelaku pengetapan itu sukses menyalin BBM jenis pertalite ke jerigen. 

"Tapi saat akan kembali ke SPBU tiba-tiba muncul percikan api dan terjadilah kebakaran mobil itu," jelasnya.

Terkait penyebab munculnya api dikatakannya masih dalam pendalaman.

Sementara seorang lagi yang ikut serta bersama Jusman di hari kejadian itu dikatakannya masih dalam pengejaran.

"Dalam kasus ini pelaku kita sangkakan Pasal 40 Juncto Pasal 53 Undang-Undang RI, Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved