Berita Samarinda Terkini

Mobile Membeli BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU, Pengetap di Rapak Indah Samarinda Terciduk Polisi

Praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi kembali berhasil diungkap oleh Unit Ekonomi Khusus.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya menunjukan foto barang bukti penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi oleh HS dalam rilis Selasa (13/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi kembali berhasil diungkap oleh Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda.

Kali ini polisi mengamankan satu orang tersangka yakni HS, pemilik POM Mini di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tertangkapnya pelaku berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait adanya truk dengan tanki modifikasi yang ikut mengantre di SPBU Rapak Indah.

Berangkat dari laporan itu Unit Eksus langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dituduh Gelapkan Uang hadiah, PBSI Samarinda Laporkan 7 Akun Instagram ke Polisi

Hingga pada Kamis (1/6) lalu petugas mendapati sebuah truk dengan tanki modifikasi yang melakukan pengisian BBM jenis solar di beberapa SPBU.

Polisi pun mengikuti truk tersebut. Sesampainya di tempat tujuan, tepatnya TKP di atas, polisi mendapati POM Mini yang melayani pengisian BBM jenis solar, pertamax dan pertalite.

HS sendiri langsung dimankan saat hendak memindahkan BBM yang telah dibeli ke wadah penampungan.

Di kediaman pelaku itu polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. 

Antara lain BBM jenis Solar sebanyak 300 liter, 1 unit truk Hinno, kartu My Pertamina, kartu barcode My Pertamina, sebuah POM Mini, sebuah drum kapasitas 200 liter, selang dan jerigen kapasitas 30 liter.

Baca juga: Layani Pengedar Berstatus DPO, Kurir di Samarinda Kedapatan Membawa Sabu 502 Gram

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, HS sudah menjalankan bisnis penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi itu selama satu tahun belakangan.

Diungkapkannya, HS bisa membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU lalu dipindahkan ke wadah penampungan untuk dijual kembali.

"Pelaku membeli di SPBU dengan harga normal yakni Rp 6.800 lalu dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu," bebernya.

Atas perbuatannya itu HS disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved