Berita Samarinda Terkini
Mobile Membeli BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU, Pengetap di Rapak Indah Samarinda Terciduk Polisi
Praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi kembali berhasil diungkap oleh Unit Ekonomi Khusus.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi kembali berhasil diungkap oleh Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kali ini polisi mengamankan satu orang tersangka yakni HS, pemilik POM Mini di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tertangkapnya pelaku berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait adanya truk dengan tanki modifikasi yang ikut mengantre di SPBU Rapak Indah.
Berangkat dari laporan itu Unit Eksus langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dituduh Gelapkan Uang hadiah, PBSI Samarinda Laporkan 7 Akun Instagram ke Polisi
Hingga pada Kamis (1/6) lalu petugas mendapati sebuah truk dengan tanki modifikasi yang melakukan pengisian BBM jenis solar di beberapa SPBU.
Polisi pun mengikuti truk tersebut. Sesampainya di tempat tujuan, tepatnya TKP di atas, polisi mendapati POM Mini yang melayani pengisian BBM jenis solar, pertamax dan pertalite.
HS sendiri langsung dimankan saat hendak memindahkan BBM yang telah dibeli ke wadah penampungan.
Di kediaman pelaku itu polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti.
Antara lain BBM jenis Solar sebanyak 300 liter, 1 unit truk Hinno, kartu My Pertamina, kartu barcode My Pertamina, sebuah POM Mini, sebuah drum kapasitas 200 liter, selang dan jerigen kapasitas 30 liter.
Baca juga: Layani Pengedar Berstatus DPO, Kurir di Samarinda Kedapatan Membawa Sabu 502 Gram
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, HS sudah menjalankan bisnis penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi itu selama satu tahun belakangan.
Diungkapkannya, HS bisa membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU lalu dipindahkan ke wadah penampungan untuk dijual kembali.
"Pelaku membeli di SPBU dengan harga normal yakni Rp 6.800 lalu dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya itu HS disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. (*)
4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Samarinda Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Bawa Obeng hingga Busur, 4 Pencuri Rumah Kosong Asal Makassar Diringkus di Samarinda |
![]() |
---|
Kasus Dugaan MBG Basi di Samarinda, Satgas Pastikan Kualitas Makanan Diperketat |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Pemerintah Soal Temuan Kasus MBG Basi di Samarinda |
![]() |
---|
Rakor Kabupaten/Kota Sehat di Samarinda Teguhkan Komitmen Kaltim Wujudkan Lingkungan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.