Berita Nasional Terkini
Tak Tinggal Diam Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Bakal Gugat Balik Rp 2 Triliun
Tak tinggal diam digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bakal gugat balik Rp 2 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak tinggal diam digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bakal gugat balik Rp 2 triliun.
Kuasa Hukum Anwar Abbas, M Ihsan Tanjung mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Rp 2 triliun.
Hal itu disampaikan Ihsan saat hadir ke persidangan untuk mendampingi Wakil Ketua Umum MUI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Kami akan gugat balik dengan meteril stengah rupiah dan inmateri 2 triliun," ucap M Ihsan Tanjung dikutip dari Kompas.tv.
"Karena apa yang dia lakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang susungguhnya jadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang tak ada kaitannya, jadi nanti kami akan gugat balik," tegasnya.
Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil Bakal Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang: Hanya Urusan Peradilan Duniawi
Meski demikian, M Ihsan Tanjung mengungkap masih membuka pintu maaf jika Panji Gumilang ingin berdamai.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar Abbas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Dalam perkara ini, Anwar Abbas ditemani belasan pengacara yang mendampinginya melawan gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun tersebut.
Adapun, sidang perdana hanya beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari tergugat.
“Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara),” kata Anwar Abbas.
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.
Baca juga: Terbaru! Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi dari Ponpes Al Zaytun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.