Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional Terkini

Berita Terbaru Panji Gumilang: Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Mantan Kepala BIN Bantah Bekingi

Kabar terbaru Panji Gumilang Al Zaytun: Kembali diperiksa polisi hari ini, Mantan Kepala BIN bantah beri bekingan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Kabar terbaru Panji Gumilang Al Zaytun: Kembali diperiksa polisi hari ini, Mantan Kepala BIN bantah beri bekingan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Panji Gumilang Al Zaytun: Kembali diperiksa polisi hari ini, Mantan Kepala BIN bantah beri bekingan.

Kasus Panji Gumilang hingga kini masih ditangani Mabes Polri.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polril.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dipanggil Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023), hari ini.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Digelar, Upaya Damai Gagal, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan ahli hingga mengantongi hasil uji laboratorium forensik terkait bukti kasus tersebut.

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli, dan telah menerima hasil dari Puslabfor," papar Ramadhan.

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Bareskrim Polri telah mengindikasikan adanya dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang selama mengelola Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Ramadhan mengatakan, penyidik masih belum akan memanggil Panji Gumilang dalam perkara tersebut.

Namun, jika ada bukti pendukung yang mengarah ke Panji Gumilang terkait kasus tersebut, polisi bisa saja memanggilnya untuk dimintai keterangan.

"Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada perbuatan yang bersangkutan," jelas Ramadhan, Rabu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Nilainya Jauh Lebih Besar! Inilah Alasan Kubu Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved