Berita Kutim Terkini

3 Pria Ditangkap Polres Kutim, Diduga Edarkan dan Gunakan Sabu

Sebanyak 3 orang pria yang berinisial, YU, AN dan ZAK diamankan oleh Polres Kutim karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kutim

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Polres Kutim press rilis penangkapan 3 orang pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total 249,47 gram bruto, Jumat (28/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebanyak 3 orang pria yang berinisial, YU, AN dan ZAK diamankan oleh Polres Kutim karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kutai Timur.

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic di hadapan awak media, kasus pertama yang dialami YU ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 46,22 gram. Dimana YU ditangkap di Jalan A.W Syahranie Ex Jalan Pendidikan, Kanal 1 Gang Nurhidayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.

Dari kasus tersebut, terdapat salah satu barang bukti berupa botol alkohol yang digunakan oleh YU sebagai pencuci sabu.

"Untuk kasus AN kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 152,49 gram bruto di Folder Ilham Maulana Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur," ucap Bonic di Makopolres Kutim, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Berikut Rekomendasi Pansus Raperda Pelaksanaan APBD 2022 DPRD Kutim pada Pemkab

Sedangkan kasus ketiga, ZAK berhasil diamankan oleh Polres Kutim melalui Polsek Bengalon dengan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 50,66 gram bruto.

Adapun lokasi penangkapan di depan SPBU Jalan Mulawarman RT 001 Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.

"Adapun barang bukti sejak Januari hingga Juli 2023 ini kami berhasil mengamankan hingga 966,29 gram, dimana harga per gramnya mencapai Rp 1.500.000 sehingga total harga Rp 1.449.435.000," ujarnya.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu pelaku inisial YU dan ZAK merupakak residivis dengan kasus yang sama.

Katanya, YU merupakan warga Bontang, namun karena jaringannya ke arah Sangatta sehingga ia ditangkap di Sangatta.

Baca juga: Bandingkan Jalan Darat Kutim dan Papua, Kak Seto: 1 Banding 10

"Kalau ZAK memang tinggal Bengalon baru keluar tahun 2020 ini masuk lagi, ini termasuk bandar kecil karena bisa dibagikan ke 100 sampai 200 orang," imbuhnya.

Ia mengaku untuk menangkap bandar narkoba yang skala besar masih agak sulit, sebab kelincahan dari pihak pengedar yang menggunakan sistem private number sehingga sulit dilacak.

Selain itu, terkadang kebocoran informasi dari seluruh pihak baik aparat itu sendiri hingga masyarakat.

"Semoga bandar skala besar segera tertangkap, mohon bantuaannya dari rekan-rekan media dan masyarakat ya," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved