Berita DPRD Kutim

Berikut Rekomendasi Pansus Raperda Pelaksanaan APBD 2022 DPRD Kutim pada Pemkab

Dewan Perwakailan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-20

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Kutim
Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-20 tentang persetujuan bersama antara Bupati Kutai Timur dengan DPRD Kutim terhadap rancangan pembentukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakailan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-20.

Yakni terkait persetujuan bersama antara Bupati Kutai Timur dengan DPRD Kutim terhadap Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (27/7/2023) di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 DPRD Kutim, Sayid Anjas menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan sejak 26 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar Diundang Kades Suka Rahmat, Silaturahmi Majelis Taklim

Selama pembahasan, akhirnya pihak Pansus raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 DPRD Kutim telah menyimpulkan dan memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim.

Sesuai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 terdapat SILPA sebesar Rp. 1.579.066.464.940 maka pansus merekomendasikan agar SILPA digunakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.

"Tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 155," ungkap Anjas, Kamis (27/7/2023).

Selanjutnya, terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pendidikan.

Baca juga: DPRD Kutim Rapat Paripurna Ke-19, Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi KUA dan PPAS 2024

Sehingga Pansus DPRD Kutim merekomendasikan agar melaksanakan program kegiatan belanja modal tepat waktu sehingga anggaran belanja modal dapar terserap secara maksimal.

Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-20 tentang persetujuan bersama antara Bupati Kutai Timur dengan DPRD Kutim terhadap rancangan pembentukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-20 tentang persetujuan bersama antara Bupati Kutai Timur dengan DPRD Kutim terhadap rancangan pembentukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (HO/DPRD Kutim)

Ketiga, Pansus DPRD Kutim merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk memproses input program kegiatan pada SKPD agar cepat dan tepat waktu.

Selain itu, pihanya juga merekomendasikan kepada Bupati untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama serta real volume pekerjaan.

Baca juga: Komisi C DPRD Kutim Ingin Folder Ilham Maulana Sangatta Dikelola dengan Baik

Saran dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus pembahasan Raperda pelaksanaan APBD tahun 2022 agar menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

"Dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, akuntable dan taat hukum," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved