Berita Balikpapan Terkini

ODF Jadi Bobot Penilaian Tertinggi Lomba Kota Sehat 2023, Balikpapan Siapkan Komponen Adaptasi Baru

Kota Balikpapan masuk dalam proses verifikasi lanjutan atau tahap 2, dari penilaian lomba Kabupaten/Kota Sehat 2023.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan masuk dalam proses verifikasi lanjutan atau tahap 2, dari penilaian lomba Kabupaten/Kota Sehat 2023.

Di mana, penilaian ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui zoom.

Dengan 9 indikator penilaian yakni Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri, Tatanan Pemukiman dan Fasilitas Umum, Tatanan Pasar, Tatanan Satuan Pendidikan, Tatanan Pariwisata, Tatanan Transportasi dan Tertib Lalu Lintas Jalan, Tatanan perkantoran dan Perindustrian, Tatanan Perlindungan Sosial, serta Tatanan Pencegahan dan Penanganan Bencana.

Adapun dari sembilan indikator tersebut, hampir 80 persen Tatanan Pemukiman dan Fasilitas Umum menjadi bobot penilaian terbesar.

Baca juga: IZI Kaltim Gandeng Kemenag Balikpapan Bagikan Paket Sekolah ke Anak Yatim di Kegiatan Ceria Muharram

Agar bagaimana terdapat rumah sehat dengan memiliki jamban, atau Open Defecation Free (ODF) dalam artian stop buang air besar sembarangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan hal ini juga masuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penyelenggaraan kota sehat.

Yakni adaptasi kebiasaan baru, dengan menyiapkan komponen sebagai bentuk bangkit kembali pasca pandemi covid-19.

Dio, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Kota Balikpapan menjadi daerah dengan tingkat ODF mencapai 85 persen.

Baca juga: 16 Rekomendasi Wisata Hits di Balikpapan Terbaru yang Instagramable, Bisa Ajak Keluarga dan Bestie

"Bapak Wali Kota membuat komitmen untuk mencapai 100 persen dengan daerah tingkat ODF pada tahun 2027," tuturnya, Jumat (28/7/2023).

"Agar tiap perumahan dan pemukiman memiliki jamban. Jadi setiap Kelurahan harus sudah terdeklarasi ODF atau bebas buang air besar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved