Berita Samarinda Terkini

Alasan Residivis Asal Kukar Jambret Ibu Hamil di Samarinda

Niat awal cuma mau jalan-jalan ke Kota Samarinda, pria berinisial WS (36) justru harus menetap di bui ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
WS (baju pesakitan) pelaku pencurian dengan kekerasan saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Jumat (28/7/2023) lalu. Kini warga asal Kukar itu pun terancam harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi selama 9 tahun.  

"Kali ini atas tindakannya kita sangkakan dia dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun perjara," pungkasnya.

Alasan Melakukan Jambret

Sementara itu, WS atau pelaku saat dihadirkan dalam press release pada Jumat (28/7) lalu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut.

Pasalnya siang itu sepeda motor miliknya kehabisan bahan bakar namun tak memiliki uang.

Baca juga: Pura-pura Tanya Jalan di Samarinda, Dua Pemuda Jambret Handpone Milik Seorang Remaja

Ia pun terpaksa meninggalian motor miliknya di sebuah warung kelontongan yang tidak jauh dari TKP tempatnya beraksi.

Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana.
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Saya tidak berniat melukai ibunya. Saya cuma mau ambil tasnya supaya punya uang buat beli bensin (BBM)," kata WS.

"Tapi pas berhasil kabur, ternyata isi tasnya cuma ada uang Rp 24 ribu," ujar WS yang langsung dibawa pergi Polsek Samarinda Kota.

Kini warga asal Kota Raja itu pun terancam harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi selama 9 tahun lamanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved