Berita Samarinda Terkini
Alasan Residivis Asal Kukar Jambret Ibu Hamil di Samarinda
Niat awal cuma mau jalan-jalan ke Kota Samarinda, pria berinisial WS (36) justru harus menetap di bui ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
"Kali ini atas tindakannya kita sangkakan dia dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun perjara," pungkasnya.
Alasan Melakukan Jambret
Sementara itu, WS atau pelaku saat dihadirkan dalam press release pada Jumat (28/7) lalu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut.
Pasalnya siang itu sepeda motor miliknya kehabisan bahan bakar namun tak memiliki uang.
Baca juga: Pura-pura Tanya Jalan di Samarinda, Dua Pemuda Jambret Handpone Milik Seorang Remaja
Ia pun terpaksa meninggalian motor miliknya di sebuah warung kelontongan yang tidak jauh dari TKP tempatnya beraksi.

"Saya tidak berniat melukai ibunya. Saya cuma mau ambil tasnya supaya punya uang buat beli bensin (BBM)," kata WS.
"Tapi pas berhasil kabur, ternyata isi tasnya cuma ada uang Rp 24 ribu," ujar WS yang langsung dibawa pergi Polsek Samarinda Kota.
Kini warga asal Kota Raja itu pun terancam harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi selama 9 tahun lamanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.