Berita Samarinda Terkini

Coba Jambret Kalung Emas Seberat 7 Gram, Agus Berakhir di Sel Polsek Sungai Pinang Samarinda

Nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan pada Rabu (4/1/2023) malam tadi, Agus (33)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Agus (33) pelaku penjambretan kalung emas seberat 7 gram di Jalan Damanhuri Samarinda yang berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan pada Rabu (4/1/2023) malam tadi, Agus (33) justru tertangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto bahwa, pemuda itu nekat menarik kalung seorang perempuan berusia 42 tahun saat melintasi Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Pukul 20.00 Wita.

Upaya kriminalitas Agus rupanya disadari oleh korban.

Aksi tarik-menarik pun tak terhindarkan yang menyebabkan keduanya terjatuh dari kendaraan masing-masing.

Dalam kesempatan ini korban pun berteriak meminta pertolongan.

Baca juga: Pencurian jadi Tindak Pidana Terbanyak yang Ditangani Polres Kutim

Baca juga: Kodim 0913/PPU Tingkatkan Pengamanan Pasca Kasus Pencurian Komponen Alat Berat di IKN Nusantara

Beruntung di saat itu masih banyak pengendara yang melintas dan langsung merespon teriakan korban.

"Jadi pelaku tidak sempat kabur, langsung diamankan warga dan dibawa ke polsek," jelas AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2023).

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan Agus dan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan pemuda tersebut telah beraksi di tempat lain.

"Kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek lain. Tetapi pengakuannya baru sekali ini melakukan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kalung emas seberat 7 gram yang putus berikut satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Baca juga: Kronologi Pelaku Pencurian di Danau Semayang Samarinda Ditangkap, Diduga Preteli Mobil Pickup

"Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved