Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap

Pembeli juga Disalahkan, Pengakuan Tak Terduga Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan: Saya juga Rugi

Sejumlah hal mengejutkan terkuak dari pengungkapan kasus penipuan emas di Balikpapan, salah satunya sal pengakuan tersangka.

Editor: Doan Pardede

10. Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) yang tiba di Mapolresta Balikpapan sekitar pukul 01.45 Wita, Sabtu (29/7/2023).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved