Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap
Pembeli juga Disalahkan, Pengakuan Tak Terduga Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan: Saya juga Rugi
Sejumlah hal mengejutkan terkuak dari pengungkapan kasus penipuan emas di Balikpapan, salah satunya sal pengakuan tersangka.
Editor:
Doan Pardede
10. Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) yang tiba di Mapolresta Balikpapan sekitar pukul 01.45 Wita, Sabtu (29/7/2023).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.