Gadget
191 Ribu HP Bakal Dinonaktifkan Imbas Mafia IMEI Ilegal, Begini Ciri Ponsel yang Terblokir
191 ribu HP bakal dinonaktifkan imbas mafia IMEI ilegal, begini ciri ponsel yang terblokir.
TRIBUNKALTIM.CO - 191 ribu HP bakal dinonaktifkan imbas mafia IMEI ilegal, begini ciri ponsel yang terblokir.
Pemerintah bakal menonaktifkan 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Dari jumlah ponsel dengan IMEI ilegal itu, 176.000 di antaranya adalah iPhone.
Ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya.
Bukan tanpa alasan, IMEI ponsel harus didaftarkan agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.
Baca juga: Smartphone Black Market Bakal Dinonaktifkan, Buntut Penemuan 191 Ribu IMEI Ilegal
4 Cara Registrasi IMEI
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.
Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.
Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.
Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).
Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).
Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.
"Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," ungkap Adi.
Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.
"Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," lanjut Adi.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.
Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta.
Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.
Baca juga: Terbaru! Cara Daftar IMEI Bea Cukai/Kemenperin, Cek Terdaftar, Arti IMEI Kemenperin/Smartfren Only
Awal Mula Dugaan Praktik IMEI Ilegal
Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu.
Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias "no service".
Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.
Ciri Ponsel yang IMEI-nya Diblokir
Mengutip dari Kompas.com, praktisi keamanan teknologi informasi Alfons Tanujaya menjelaskan, dampak dari pemblokiran IMEI yakni ponsel tak akan bisa digunakan ketika menggunakan provider Indonesia.
Adapun ciri dari ponsel yang IMEI-nya diblokir yakni ponsel tak akan bisa mendapatkan layanan operator meskipun mungkin masih bisa untuk menggunakan layanan Wifi.
"(Cirinya) Diblokir tidak bisa dapat layanan. Bisa saja dapat sinyal tapi tidak bisa login ke sistem operator," ujarnya pada Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Ia mengatakan, operator akan melakukan pemblokiran lantaran jika meloloskan IMEI yang seharusnya diblokir maka operator bisa mendapatkan sanksi serius.
Baca juga: Deretan Cara Cek IMEI iPhone untuk Mengetahui Barang Resmi atau Ilegal, Bisa Dilakukan Lewat PC
Apa yang Harus Dilakukan jika IMEI Ponsel Diblokir?
Lantas, apa yang bisa dilakukan masyarakat saat ponselnya ternyata memiliki IMEI ilegal dan terkena blokir?
Alfons menyarankan agar masyarakat segera menghubungi vendor yang menjual ponsel miliknya.
"Masyarakat perlu menghubungi vendor yang menjual ponsel tersebut dan vendornya yang harus mempertanggungjawabkan hal ini," paparnya.
Ia menambahkan, seharusnya vendor yang resmi tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum seperti menjual ponsel dengan IMEI ilegal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.