Pekerja Naban Tuntut Kenaikan Upah
Diprotes Pekerja Naban Pertamina soal Upah tak Sesuai, PT KPI Unit Balikpapan Beri Sanggahan
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balikpapan menghargai unjuk rasa yang digelar oleh SP Naban Bersatu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balikpapan menghargai unjuk rasa yang digelar oleh SP Naban Bersatu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (31/7/2023).
Dalam aksinya, para pekerja naban itu menuntut agar perusahaan dapat merealisasikan kenaikan upah sesuai dengan besaran UMK Balikpapan.
Menanggapi tuntutan itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin mengatakan bahwa pihaknya telah membayar upah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ada sekitar 11 perusahaan atau vendor lokal jasa penyedia tenaga alih daya yang saat ini bekerja di KPI Unit Balikpapan.
Baca juga: Gaya Unjuk Rasa Pekerja SP Naban Bersatu di Balikpapan, Kibarkan Bendera hingga Menyanyi Lagu Lawas
Namun begitu, berseberangan dengan pekerja, Chandra justru memastikan bahwa PT KPI Unit Balikpapan telah memberikan upah diatas Upah Minimum Kota.
"Sebagai perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak, manajemen perusahaan tentunya mempertimbangkan kesejahteraan para mitra kerjanya," tegas Chandra.
Selain upah diatas upah minimum, kata Chandra, perusahaan juga memberikan insentif kehadiran, premi shift, santunan pesangon setiap tahun, MCU tahunan dan hal lainnya.
Dia merincikan, rata-rata upah yang diberikan oleh PT KPI Unit Balikpapan bagi tenaga alih daya tahun ini sekitar 32,7 persen untuk kelompok upah terendah sampai 62,5 persen untuk kelompok tertinggi diatas UMR Kota Balikpapan.
Di mana ada 7 kelompok upah TAD yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan resikonya.
Baca juga: Pengamanan Unjuk Rasa SP Naban Bersatu PT Pertamina RU-V Balikpapan, Polisi Kerahkan 350 Personel
"Jika kita lihat tren kenaikan upah selama 3 tahun di Kota Balikpapan. Nilai kenaikan upah 3 tahun terakhir untuk kelompok upah terendah yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kenaikan upah minimal kota Balikpapan mencapai angka 153 persen, sementara di kelompok upah tertinggi mencapai angka sekitar 164 persen," papar Chandra.
Chandra mengharapkan agar forum komunikasi yang ada dapat dipakai sebagai saluran penyampaian pendapat untuk kepentingan semua.
Meski sebagian besar anggota SP Naban Bersatu turun dalam unjuk rasa, dipastikan tidak akan menggangu operasional perusahaan
"Kami berharap aksi menyampaikan pendapat ini tidak menjadi ajang pemaksaan kehendak karena tentunya akan bertentangan dengan peraturan di negara kita," tandas Chandra.

Tuding Merugikan Tenaga Alih Daya
Berita sebelumnya. Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu melaksanakan unjuk rasa, Senin (31/7/2023) pagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.