Berita Kubar Terkini

Disnakertrans Kubar dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) bersama BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala Disnakertrans Kutai Barat, Ambo Ufek menyerahkan santunan jaminan kematian kepada salah satu pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan di Balai Agung Aji Tullur Jejangkat, kompleks perkantoran Bupati Kubar.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) bersama BPJS Ketenagakerjaan, kembali mensosialisasikan tentang jaminan sosial bagi para tenaga kerja rentan.

Kegiatan ini diselenggarakan di aula Gedung Aji Tullur Jejangkat (ATJ) Kompleks perkantoran Bupati Kubar di Ibukota Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok.

Kepala Disnakertrans Kutai Barat, Ambo Ufek mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Surat Edaran Bupati Kutai Barat tentang Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) kerjasama dengan Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal atau Penerima Upah maupun pekerja informal atau Bukan Penerima Upah," katanya, Senin (31/7).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Kepesertaan via CSR RS Siloam Balikpapan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Pemprov Jabar Program Griya Pekerja Hunian Layak dan Terjangkau

Oleh sebab itu kata dia pentingnya eksistensi dari BPJS Ketenagakerjaan mendorong untuk mencari solusi tepat dalam sebuah program yang strategis. Seperti Program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan atau yang lebih sering dikenal sebagai GN Lingkaran.

Program ini kata dia patut diapresiasi karena merupakan salah satu inovasi sosial yang ditunjukkan membantu perlindungan pekerja rentan, melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

"Disini dapat kita lihat bahwa seluruh elemen dalam hal ini perusahaan dan juga BUMD serta masyarakat diajak untuk turut peduli dan ambil bagian dalam mewujudkan keamanan, kepastian perlindungan atas keberadaan para pekerja rentan," ucapnya.

Dia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa

Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

Menurutnya, sosialiasi dalam rangka GN Lingkaran sebagai upaya pemerintah dalam melindungi jaminan sosial dan kesehatan bagi masyarakat terutama para pekerja rentan di Kutai Barat.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved