BPJS Ketenagakerjaan Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa

BPJS Ketenagakerjaan kembali membuat gebrakan untuk masyarakat. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh penjuru tanah air. Di wilayah Kalimantan, kampanye ini dilaunching di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (6/7/2023) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuat gebrakan untuk masyarakat.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh penjuru Tanah Air.

Di wilayah Kalimantan, kampanye ini di- launching di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (6/7/2023) pagi.

Acara tersebut dihadiri oleh, di antaranya:

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Menggelar Kegiatan Launching KKBC Masuk Desa

- Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan.

- Bupati Penajam Paser Utara, H Hamdam;

- Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Penajam Paser Utara, Kuncoro;

- Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana;

- serta instansi Kecamatan Sepaku dan Desa Bukit Raya.

Baca juga: 500 Guru Honorer Terima Jaminan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, Kerja Keras Bebas Cemas ini merupakan satu kampanye yang diluncurkan untuk melindungi pekerja Indonesia.

Dari kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah bisa memberikan dukungan penuh.

Apalagi di wilayah Kabupaten Penajam Besar Utara yang kini sudah ditetapkan sebagai ibukota negara.

Berbagai macam pekerja ada di wilayah tersebut. Mulai pekerja perorangan, nelayan, perkebunan sawit, hingga petani.

Dari kampanye program ini, ia ingin memastikan masyarakat sudah terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ini selaras dengan Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.

Baca juga: Guru TK dan TPA di Balikpapan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved