Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap
Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan Ingin Ganti Uang Korban, Jualan Lalapan Sebelum Ditangkap
Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan emas di Balikpapan.
Namun saat ditanya mengenai tidak adanya komunikasi dengan korban, baik FB maupun suaminya, dia hanya diam tak memberi tanggapan.
6. Alasan Toko Laris
Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan emas yang dilakukan pasangan suami istri di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (29/7/2023). Dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah handphone, kuitansi dan uang tunai Rp 3 juta, serta emas yang diduga palsu.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani mengungkapkan alasan toko GC laris manis.
Kompol Ricky Sibarani menyebut, toko GS menjual emas dengan harga miring.
Hal itu, menyebabkan popularitas Toko Emas Galvin Store melesat dengan cepat di Balikpapan.
Konsumen pun dengan cepat berdatangan.
Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.
“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.
Baca juga: Tindaklanjut Polisi Atas Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan, Usut Aliran Dana
7. Diduga Sudah Untung Rp 800 juta
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto saat menemui para korban penipuan emas yang dilakukan oleh sepasang suami istri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
FR dan GN, pemilik Toko Emas Galvin Store di Balikpapan Utara mengaku sudah menjalankan tokonya sejak 2021 lalu.
Sejak beroperasi, ratusan masyarakat sudah menjadi korban penipuan pasutri ini.
Belakangan, Ricky menyebut total korban dipastikan bakal terus bertambah.
“Korban kemungkinan bisa sampai 127 orang, kerugian juga pasti akan bertambah. Saat ini saja nilai kerugian sudah mencapai sekitar Rp 119,7 juta,” ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani.
Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta.
“Pengakuan dua tersangka ini, tokonya sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu,” ungkap Ricky.
8. Salah seorang Tersangka sedang Hamil
Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) yang tiba di Mapolresta Balikpapan sekitar pukul 01.45 Wita, Sabtu (29/7/2023).
Pelaku berinisial FB (31) ternyata sedang dalam kondisi hamil.
Hal ini diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.
Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.
Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.
"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.
Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
9. Awal Kasus Terungkap: Pembeli Kaget Warna Emas Berubah
Contoh satu di antara cincin emas yang diduga palsu, dijual oleh toko GS Km 4,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Beberapa perhiasan yang turut diduga palsu pun ditinggal begitu saja di etalase. Korban yang merasa tertipu ke Mapolresta Balikpapan, Senin (17/7/2023) sore.
Sebelumnya, sebanyak 13 korban dugaan penipuan pembelian emas beramai-ramai datangi Mapolresta Balikpapan, Senin (17/7/2023) sore.
Para korban yang keseluruhan wanita itu menyatakan keberatan lantaran tertipu oleh salah satu toko emas yang ada di Balikpapan.
Informasi dari para korban, mereka membeli emas dari sebuah toko dengan inisial GS di wilayah Jalan Soekarno Hatta KM 4,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Namun emas yang mereka terima rupanya tak sesuai dengan yang disampaikan sang penjual.
Keluhannya beragam, mulai dari emas yang lambat laun memudar, hingga kadar emas yang tak sesuai.
Seperti dialami perempuan berinisia IP (24).
Ditemui TribunKaltim.co, wanita ini bercerita bahwa dirinya sudah berlangganan di toko GS.
Menurut IP, toko GS ini menjadi salah satu tempat jual-beli emas dengan harga yang tergolong kompetitif.
Namun belakangan, dirinya mendapati postingan viral di medsos yang menyeret toko langganannya tersebut.
Dalam postingan itu, seseorang mengaku merasa tertipu telah belanja di toko GS.
"Makanya saya cek ke tempat lain. Ternyata baru nyadar juga kalau kalung saya dari toko itu kadarnya nggak sesuai. Saya beli kandungannya 375, pas dicek cuma 20 persen," ucapnya.
Namun sial, saat dia mencoba mendatangi toko itu, rupanya sudah angkat kaki.
Bahkan terduga pelaku ini juga tidak lagi mendiami rumahnya.
Tersisa plang yang berbunyi bahwa bangunan yang sebelumnya dipakai toko GS itu kini sedang terbuka untuk disewakan.
Korban lain, SI (26) menambahkan bahwa kecurigaan bermula saat dirinya hendak menjual kembali emasnya yang dibeli dari GS.
Namun emas itu tidak bisa dijual di tempat lain, melainkan hanya bisa ke toko GS.
"Mau jual ke Pegadaian juga nggak bisa, katanya. Dibilang orangnya, ini bukan emas malah," ungkap SI.
Makin hari, perhiasan berupa gelang dan cincin miliknya justru kian menghitam. Hanya menyisakan sedikit warna emas.
Menyoal kerugian, tiap korban memiliki angka nominalnya bervariasi namun tak beda jauh.
Rata-rata berkisar mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 1,7 juta, namun secara keseluruhan berkisar Rp 64 juta.
Dikonfirmasi, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia menjelaskan, para korban melapor siang tadi dengan laporan dugaan penipuan.
"Jadi beberapa masyarakat membeli emas, namun ternyata emas itu diduga palsu. Sementara ini masih kami selidiki dulu," ucap Wempy.
10. Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) yang tiba di Mapolresta Balikpapan sekitar pukul 01.45 Wita, Sabtu (29/7/2023).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani. (TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.