Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Tegaskan tak Boleh Buka Usaha di Trotoar Selain Pejalan Kaki

Dinas Perhubungan Samarinda menegaskan tidak boleh adanya aktivitas lain di sepanjang trotoar selain aktivitas pejalan kaki

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Jalan Juanda Kelurahan Air Putih Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (1/8/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Samarinda menegaskan tidak boleh adanya aktivitas lain di sepanjang trotoar selain aktivitas pejalan kaki.

Berdasarkan pemantauan dari TribunKaltim pukul 06.00 Wita tadi, terdapat kendaraan yang parkir di tepi jalan di kawasan Kelurahan Air Putih, Jalan Juanda, Kota Samarinda.

Parkir di tepi jalan itu terjadi karena terdapat aktivitas perekonomian di kawasan tersebut, sehingga kepadatan lalu lintas jalan mulai terasa hingga beberapa meter.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ekonomi di trotoar, agar tidak menimbulkan kemacetan di badan jalan.

Baca juga: Pagi Ini, Dishub Samarinda Kembali Tertibkan Parkir Tepi Jalan di Kelurahan Air Putih

Baca juga: Dishub Samarinda Imbau Masyarakat yang tak Punya Lahan Parkir untuk Berlangganan

“Kita boleh membuka usaha tapi kita harus melihat juga bagaimana tata ruangnya, bagaimana tidak menganggu kelancaran lalu lintas,” ungkap Manalu saat ditemui TribunKaltim pada Selasa (1/8/2023) usai penertiban parkir tepi jalan.

Pada kesempatannya, Manalu menjelaskan pasal terkait peraturan tentang ketertiban trotoar.

Pertama, Pasal 63 ayat (1), yakni "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Kedua, Pasal 63 ayat (3), yakni "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak R200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, sementara waktu Dishub mengarahkan pengunjung di kawasan tersebut agar memarkirkan kendaraannya di trotoar.

“Tapi ini hanya untuk solusi sementaranya, kita arahkan untuk masyarakat yang mau berbelanja parkir sementara di trotoar,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh masyarakat dapat berperan dalam tata kota, termasuk pihak-pihak swasta ikut menjaga dan memikirkan dampak dari usahanya yang harus menyediakan tempat parkir sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.

“Memang usahanya mikro tapi kita harus memperhitungkan terkait ruang parkir dan hambatan lalu lintas yang dimunculkan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana Alus, mengatakan bahwa aktivitas berjualan dan parkir di trotoar merupakan hal yang tidak diperbolehkan.

“Itu sudah jelas pelanggaran, karena melanggar garis sempadan bangunan, sekalipun dia memiliki IMB atau PBG karena di depan itu ada space kosong dan harusnya tidak boleh ada aktivitas,” jelasnya.

Kemudian ia menambahkan jika terdapat izin pengajuan penambahan bangunan, pihaknya tetap tidak akan memberikan izin.

Baca juga: Dishub Samarinda Tanggapi Kapal Tongkang Tabrak Pipa PDAM

“Kalaupun memang ada yang mengajukan perubahan terhadap izin bangunannya karena mau ditambah, kami tidak akan mengeluarkan izinnya kalau ada pelanggaran, termasuk parkir kendaraan di trotoar juga tidak boleh,” jelasnya.

Namun untuk penindakan secara teknis, Jusmaramdhana mengatakan akan menyerahkan penertiban ini kepada pihak Dishub. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved