Berita Nasional Terkini

Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Jemput Paksa jika Mangkir

Hari ini Panji Gumilang akan jalani pemeriksaan kasus penistaan agama, Bareskrim bakal jemput paksa jika mangkir.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saat diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim, 3 Juli 2023. Hari ini Panji Gumilang akan jalani pemeriksaan kasus penistaan agama, Bareskrim bakal jemput paksa jika mangkir. 

"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Hendra Effendy selaku kuasa hukum Panji Gumilang menuturkan, kliennya tidak hadir karena tangan kirinya patah.

"Kami kuasa hukum hadir, Pak Panji Gumilang kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan," tutur dia.

"Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," sambung Hendra Effendy.

Baca juga: Kalau Tak Hadir 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Kasus Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri diketahui sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com, ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (3/7/2023) malam.

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kenapa Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Rp 5 Triliun Dicabut, PH Singgung HMI

Bareskrim Bakal Jemput Paksa jika Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan Hari Ini

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan polisi atas kasus dugaan penistaan agama besok (1/8/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved